Tulis & Tekan Enter
images

(dok. instagram)

Nusantara, Ibu Kota Baru RI Bakal Dipimpin Kepala Otorita Setara Menteri

Kaltimkita.com, JAKARTA - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Panja RUU IKN) menyepakati ibu kota baru di Kalimantan Timur bernama Nusantara. Penyelenggara pemerintahan nantinya adalah Kepala Otorita.
"Pihak yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus itu namanya otorita yang dipimpin Kepala Otorita," kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustofa usai Rapat Panja RUU IKN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/1/2022) dikutip detik.com.

Saan memastikan IKN bernama Nusantara itu bukan dipimpin gubernur, namun Kepala Otorita meskipun setingkat provinsi. Kepala Otorita setara menteri yang ditunjuk presiden dan apabila diperlukan akan dibantu Wakil Kepala Otorita.

"Kepala Otorita IKN itu bukan seperti Kepala Otorita Batam yang merupakan sebuah badan, namun ini penyelenggara pemerintahan," ujarnya.

Keputusan tersebut diambil karena jika dipimpin gubernur maka harus ada DPRD provinsi untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya. Nantinya presiden berhak menunjuk Kepala Otorita IKN tanpa perlu berkonsultasi ke DPR RI.

"Ini terkait dengan representasi politiknya. Kami ingin representasi politiknya (IKN Nusantara) cukup di daerah pemilihan nasional," tuturnya.

Sebelumnya ada beberapa anggota Pansus RUU IKN yang mengusulkan agar ibu kota negara baru dipimpin oleh gubernur.

Sesuai UUD 1945

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan adanya otorita IKN masih sesuai dengan UUD 1945.
"Kan kita hanya memberikan predikat saja, memberikan penyebutan. Bahwa itu tetap Pemerintah Daerah Khusus, tetap itu. Yang kita definisikan yang disebut lebih lanjut kan hanya itu kalimat yang sebenarnya. Jadi apa itu otorita? Ya pemerintah daerah khusus, setingkat provinsi," kata Suharso.

Dalam UUD pasal 18b ayat 1 itu disebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

"Kita telah beberapa kali menjelaskan ini dan kita akan tetap dengan definisi yang kita usulkan dan definisi ini menurut saya adalah jalan tengahnya," imbuhnya. (det/bie)


TAG

Tinggalkan Komentar