Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - CE (28), oknum karyawan dealer motor di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota, ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan.
Pemuda asal Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU ini harus berurusan dengan hukum karena perbuatan nekatnya menggelapkan uang penjualan motor sepanjang Mei-Juni 2023. Uang tersebut digunakan CE untuk judi online.
"Kerugian perusahaan sekitar Rp 50 juta. Uang digunakan pelaku untuk bermain judi slot dan foya-foya," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan IPDA Wempy Ardenta, Kamis (22/6/2023).
Dalam menjalankan aksi kejahatannya, CE menjanjikan kepada calon konsumen akan mengeluarkan unit lebih cepat. Syaratnya harus menyetor uang dengan nominal mulai Rp 5 juta hingga Rp 7 juta.
Selain itu, CE juga menggelapkan uang hasil penjualan satu unit motor secara cash senilai Rp 34 juta lebih. Dia berpura-pura menyetor uang ke dalam brankas perusahaan, kemudian difoto dan dilaporkan ke atasan lewat WhatsApp grup.
"Dia hanya pura-pura masukan uangnya ke brankas. Setelah itu diambil lagi untuk digunakan pribadi," ucap Wempy.
Akibat ulahnya tersebut, perusahaan mengalami kerugian puluhan juta dan melaporkan kejadian ke Polresta Balikpapan. “Dari laporan itu kami langsung mengamankan pelaku. Sejauh ini ada lima korban,” pungkas Wempy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, CE dijerat Pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (an)