Tulis & Tekan Enter
images

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto

Ombudsman RI Minta Optimalisasi Pelayanan Publik Tertata dengan Baik

KaltimKita.com, BALIKPAPAN  -   Anggota Ombudsman RI Hery Susanto hadir dalam webinar regional seri I oleh PPMMI dan dukungan PT PLN Unit Induk Wilayah Kalimantan Timur dan Utara (UIW Kaltimra).

Dalam webinar tersebut, Hery Susanto dalam zoom meeting menjelaskan tentang Ombudsman sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Dikatakan, Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.

Pun  yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum milik negara serta badan swasta atau perseorangan, yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD.

Untuk itu, dalam diskusi ini, ia berharap masyarakat dapat terlibat untuk mengawasi pelayanan publik khususnya pelayanan dari PLN kepada pelanggan menjadi lebih baik.

“Ombudsman selalu hadir buat masyarakat. Termasuk untuk kondisi-kondisi darurat mengancam keselamatan jiwa, ekonomi, politik dan sosial sekali pun, bisa kirim ke pelaporan ombudsman, kirim ke nomor whatsapp 08119063737,” ujarnya.

Ia pun berharap hadirnya Ombudsman membuat perangkat BUMN dapat melayani masyarakat dengan baik. ”Optimalisasi pelayanan ke masyarakat sangat penting. Ombudsman tentu hadir sebagai pengawasan,” pungkasnya. (*)


TAG

Tinggalkan Komentar

//