Tulis & Tekan Enter
images

Hasil pengembangan penangkapan tersangka pertama MF oleh Opsnal Resnarkoba Polsek Muara Wahau bertambah satu tersangka IP

Opsnal Resnarkoba Polsek Muara Wahau Berhasil Tangkap 1 Lagi Tersangka Narkoba

Kaltimkita.com, SANGATTA - Sebelumnya telah diberitakan jika tim Opsnal Sat Resnarkoba Polsek Muara Wahau di bawah komando Kapolsek Muara Wahau AKP M Yusuf bersama tim Opsnal Resnarkoba, Rabu (7/4/2021) baru saja menangkap tersangka narkotika jenis sabu-sabu MF dari salah satu rumah kontrakan disalah satu Jalan Elang Desa Wahau, Kecamatan Muara Wahau, yang mana dari dalam rumah kontrakan tersebut pihak Opsnal Resnarkoba Mapolsek berhasil mendapati 2 poketan sabu – sabu seberat 2, 13 Gram dari dalam tas selempang berwarna biru milik tersangka.

Paur Subbag Humas Polres Kutim Ipda Danang Wahyu R melalui rilis Kapolsek Muara Wahau AKP Yusuf yang turut mewakili Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, SH., SIK.,M.Si bersama Kasat Resnarkoba – nya di Polres Kutim menjelaskan sebenarnya dari hasil pengembangan tsk pertama, ada satu tsk lagi yang diamankan IP yang masih rekan tsk pertama MF.

 

Bukti tambahan dari pengungkapan pertama MP, petugas Opsnal Satresnarkoba Polsek Muara Wahau berhasil amankan 8 poketan sabu lagi

“Diketahui tsk IP saat berada di rumah Kontrakan tsk MF selain petugas mendapati 2 poket sabu seberat 2, 13 gram di dalam tas selempang biru, kembali tak jauh dari tas selempang biru terdapat satu tas selempang lagi warna coklat abu abu kemudian anggota Sat Resnarkoba Polsek kembali melakukan pengeledahan tas satunya lagi yang dimaksud, ternyata di dalam tas itu hasilnya lebih mencengangkan lagi kembali dari dalam isi tas itu personil reserse narkoba mapolsek mendapati 8 poketan sabu,” ucap Ipda Danang.

Ipda Danang menegaskan akhirnya  petugas memutuskan kedua tsk MZ dan IP sama-sama diamankan setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Adapun barang bukti kedua yang berhasil diungkapkan yaitu 1 (satu) poket diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 4,90 (empat koma sembilan puluh) gram beserta plastiknya, 1 (satu) poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 4,95 (empat koma sembilan lima) gram beserta plastiknya,1 (satu) poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 4,97 (empat koma sembilan tujuh) gram beserta plastiknya,1 (satu) poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 4,89 (empat koma delapan puluh sembilan) gram beserta plastiknya, 1 (satu) poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 4,90 (empat koma sembilan puluh) gram beserta plastiknya,1 (satu) poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,33 (satu koma tiga puluh tiga) gram beserta plastiknya, 1 (satu) poket diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram beserta plastiknya,  1 (satu) poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram beserta plastiknya,1 (satu) buah tas selempang warna coklat Merk Zamano, 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna Silver dengan No Sim: 081256867519 dan No imei 1: 353402080828917 ime 2 :  353402080828915,1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver,1 (satu) buah plastik gula warna bening, 4 (empat) buah plastik clip warna bening.

Paur Subbag Humas Polres Kutim menjelaskan atas kepemilikan tambahan 8 poketan sabu bersama rekannya MZ, IP setelah kuat bukti. “Pada akhirnya dijerat Pasal 114 ayat (2)  atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tutup Ipda Danang. (rin/aji)


TAG

Tinggalkan Komentar