Kaltimkita.com, BALIKPAPAN– Saat ini pemerintah Kota Balikpapan mulai menyiapkan daftar properti investasi yang nantinya dapat digarap oleh pihak ketiga. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sekaligus strategi Pemkot dalam mengoptimalkan pengelolaan aset daerah agar tidak lagi menjadi aset tidur yang tidak produktif.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah kota berupaya membuka peluang kolaborasi dengan sektor swasta agar aset milik daerah dapat dimanfaatkan secara maksimal melalui skema kerja sama pemanfaatan, penyewaan, atau pengelolaan bersama. Tujuannya jelas, untuk meningkatkan kontribusi aset daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Balikpapan Agus Budi Prasetyo menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya tengah fokus melakukan inventarisasi dan pengamanan aset sebelum melangkah ke tahap penawaran investasi.
“Ada dua bentuk pengamanan yang kami lakukan, yaitu pensertifikatan dan penandaan fisik, seperti pemasangan patok batas atau pemagaran. Ini penting untuk memastikan setiap aset yang dimiliki pemerintah kota memiliki legalitas dan batas yang jelas,” ujar Agus Budi kepada media, Selasa (21/10/2025).
Ia menegaskan, seluruh aspek legalitas dan status kepemilikan aset harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum ditawarkan kepada investor. Langkah ini dilakukan agar kerja sama yang dijalankan di kemudian hari tidak menimbulkan persoalan hukum atau tumpang tindih kepemilikan. “Kami selesaikan urusan legal dulu, baru bicara pemanfaatan,” tambahnya.
Hingga akhir 2024, tercatat terdapat 1.846 bidang tanah milik Pemkot Balikpapan dengan total nilai perolehan mencapai Rp5,54 triliun. Dari jumlah tersebut, 295 bidang telah bersertifikat, sedangkan 1.551 bidang atau sekitar 770 satuan aset masih dalam proses sertifikasi.
“Satu aset bisa terdiri dari beberapa bidang tanah, bahkan ada yang mencapai 20 bidang,” jelasnya.
BKAD menargetkan penyusunan daftar lengkap properti investasi ini dapat rampung pada tahun 2026, sehingga kota memiliki bank data aset yang siap ditawarkan kepada investor potensial.
“Kalau nanti ada investor yang ingin bekerja sama, kita sudah punya daftar aset pemerintah kota yang siap dimanfaatkan,” ujarnya.
Proses sertifikasi tersebut juga dilakukan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat penyelesaian dokumen kepemilikan aset. Dengan adanya dukungan lintas lembaga, Pemkot optimistis upaya optimalisasi aset ini akan memperkuat fundamental keuangan daerah sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan.
Langkah strategis ini diharapkan mampu mengubah paradigma pengelolaan aset dari sekadar administratif menjadi produktif dan bernilai ekonomi tinggi, sehingga dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Balikpapan melalui peningkatan PAD dan pembiayaan pembangunan. (rep)