KaltimKita.com, TANA PASER - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law tengah menjadi sorotan. Salah satunya oleh organisasi profesi dokter di Paser. Ya mulai dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Paser menghadap ke kantor DPRD Paser.
Mereka menyampaikan aspirasi penolakan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law. RUU ini dianggap tidak melibatkan pihak organisasi dalam penggodokannya.
Salah satu dokter senior di Paser dr. Mansyah mengungkapkan melihat dari input dan prosesnya, RUU ini memang sudah keliru. "Dari awal tidak ada melibatkan organisasi kesehatan," kata Mansyah, Selasa (29/11/2022).
Apalagi draft RUU setebal 500 halaman itu, ada rencana banyak pekerja asing bisa masuk. Belum lagi tentang kode etik. Dunia medis sangat menunjung tinggi dalam hal profesi kesehatan.
Perwakilan IBI Paser Nurjanah mengatakan organisasi profesi sangat bersinggungan dekat denganibu dan anak. Apalagi Indonesia negara yang mengikuti tradisi."Jika ada pekerja asing apakah mau mengikuti tradisi ini," katanya.
IBI yang seharusnya membantu, tapi dalam RUU ini justru dilemahkan perannya tentang pengawasan. Sehingga berdampak pada peningkatkan mutu SDM dan pelayanan. RUU ini dinilai tidak melibatkan organisasi profesi. Serta memotong hirarki organisasi.
Ketua Komisi II DPRD Paser Ikhwan Antasari, sebagai bentuk penolakan oleh organisasi profesi kesehatan di Paser terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law, berlangsung di sekretariat DPRD Paser, Selasa (29/11/2022).
Ketua Komisi II DPRD Paser Ikhwan Antasari menegaskan ada beberapa hal yang menjadi dasar penolakan oleh profesi guru terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law.
Dalam RUU itu, banyak yang tidak sesuai dengan apa yang terjadi di dunia kesehatan menurut mereka. Salah satunya, tidak dilibatkannya mereka dalam RUU ini," kata Ikhwan.
Sehingga dengan demikian, peran organisasi profesi dalam bentuk pengawasan sangat minim. Masalah lainnya, sambung Ikhwan tidak adanya pemberian surat register pada toko-toko praktek sehingga tidak ada lagi ruang untuk dilakukan evaluasi. Mereka tidak diberikan ruang evaluasi selama lima tahun, ini dianggap tidak sesuai dengan peran mereka sebagau dokter maupun perawat dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.
"DPRD Paser berkomitmen akan memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi organisasi profesi kesehatan," kata politikus Partai Golkar itu. Apalagi, penolakan tersebut sudah ke seluruh daerah, sehingga perlu disampaikan apa yang menjadi keinginan dari organisasi profesi kesehatan. DPRD Paser akan menyuarakan aspirasi ini ke DPR RI.
Menurutnya banyak juga di RUU ini yang tidak sesuai dengan dilapangan. Dalam hal STR di RUU ini tidak berlaku dan berlaku seumur hidup. Tidak ada evaluasi akhirnya. "Hal ini sangat berbahaya terutama soal kesehatan kita. Tidak boleh main-main," tegas Ikhwan.
DPRD mendorong di setiap puskesmas harus menyediakan dokter spesialis. Jangan ada lagi Pusban tidak ada perawatannya. Termasuk kesejahteraan nakes. Mereka sudah mengabdi di desa sudah luar biasa. (adv)