Tulis & Tekan Enter
images

Komisioner Panwascam Balikpapan Barat, Zilkifli (kanan), Yotam Wijaya dan Rosmaniar saat membahas kasus dugaan pelanggaran kampanye.

Panwascam Balikpapan Barat Mengawas dengan Prinsip Pencegahan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Kasus dugaan pelanggaran kampanye berupa menghalang-halangi kegiatan kampanye pasangan calon nomor urut 2 Rendi Suswiswo Ismail-Eddy Sunardi Darmawan (Ready) yang berlangsung di rumah Muslimin di Gang Family, Jalan 21 Januari RT 54, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat pada Rabu (9/10/2024) saat ini terus diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan.

Ketua Pengawas Kecamatan (Panwascam) Balikpapan Barat, Zulkifli menjelaskan laporan awal yang diterima Panwascam melalui Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Baru Tengah, bahwa kampanye sempat tertunda, di mana dalam surat pemberitahuan kampanye yang masuk kegiatan kampanye Rendi-Eddy akan digelar pada pukul 14.00 Wita. Akan tetapi dari informasi awal adanya sekelompok orang yang melakukan penolakan terhadap kegiatan kampanye tersebut. Yang akhirnya membuat kampanye di tunda hingga pukul 16.00 Wita.

“Saat itu PKD Baru Tengah melakukan monitoring, setelah mendapatkan informasi tersebut. PKD kami mendatangi lokasi dan memang benar belum ada aktivitas kampanye di sana,” ungkapnya.

Lantaran di jam yang bersamaan ada kampanye paslon lain di kelurahan yang sama, PKD Baru Tengah pun melakukan pengawasan di kegiatan kampanye paslon lain.

Sekira pukul 15.34 Wita, PKD mendapat informasi bahwa kembali sekelompok orang tak bertanggung jawab datang ke lokasi kampanye di RT 54 Baru Tengah, dan melakukan pencopotan alat peraga kampanye (APK) paslon nomor 2 yang terpasang di rumah Muslimin. Mendapat informasi tersebut PKD dan Panwascam langsung menuju ke lokasi kejadian.

Di saat kampanye sedang berlangsung panwascam melihat sekelompok orang yang terdiri dari bapak-bapak dan ibu-ibu mencoba menghalang-halangi kegiatan kampanye dengan berteriak-teriak di lokasi acara dan memprovokasi warga di sana. Bahkan, panwas yang mencoba melakukan imbauan kepada kelompok tersebut turut mendapat intimidasi berupa ucapan-ucapan yang tidak pantas dan larangan mengambil foto maupun video kelompok tersebut.

“Saat pencopotan alat peraga kampanye itu terjadi sebelum kegiatan kampanye di mulai. Bahkan anggota Panwascam juga mendapat intimidasi dari sekelompok orang yang datang saat kampanye berlangsung,” beber Zulkifli.

Semua temuan dugaan pelanggaran tersebut telah dituangkan di dalam Formulir A dan telah diserahkan ke Bawaslu Kota Balikpapan untuk ditindak lebih lanjut.

“Semua rentetan kejadian dugaan pelanggaran tersebut sudah dituangkan di dalam form A dan telah kami serahkan ke pihak Bawaslu Kota untuk segera menindaklanjuti dan saat ini masih berproses,” paparnya.

Lebih lanjut Zulkifli menyayangkan adanya pernyataan Adi Dharma selaku Tim Hukum Paslon Nomor 2 di media yang beredar luas bahwa panwascam Balikpapan Barat tidak melakukan tindakan pencegahan dan hanya menyarankan laporan bukan temuan atas peristiwa yang terjadi.

“Perlu digaris bawahi hal ini juga sudah kami koordinasikan ke Bawaslu Kota, perlu di ingat kami bekerja berdasarkan Marwah Hierarki kelembagaan. Bahwa pada prinsipnya kami menghargai sikap pihak-pihak yang dirugikan, namun di satu sisi kami menyayangkan statement yang tidak cover both side dan tanpa mencari keterangan sebenarnya yang lebih utuh,” pungkasnya. (bie)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


TAG

Tinggalkan Komentar