Tulis & Tekan Enter
images

FOTO: Ahli pidana/dosen pidana Universitas Mulia Balikpapan, Dr. Amir. (Ist)

Pasal Penghinaan Pemerintah KUHP Baru Berpotensi Ancam Kerja Pers, Ahli Pidana di Balikpapan: Kritik Diukur dari Fakta

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Berbagai kalangan pers menilai penerapan KUHP baru berpotensi membatasi kerja jurnalistik, khususnya melalui pasal penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pemerintah dan pejabat negara.

Pasal tersebut dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers karena multitafsir dan dapat mengkriminalisasi kerja jurnalistik, termasuk publikasi berita di media sosial.

Dimintai tanggapannya, ahli hukum pidana di Balikpapan, Dr. Amir menjelaskan bahwa Pasal 240 KUHP baru mengatur penghinaan di muka umum terhadap pemerintah dan lembaga negara. 

"Pasal 240 itu mengatur penghinaan di muka umum terhadap pemerintah dan lembaga negara, dari Presiden sampai Lurah atau Kepala Desa," kata Dr. Amir melalui sambungan seluler. 

Ia menyebut ketentuan tersebut diperluas melalui Pasal 241 yang mengatur penghinaan apabila perbuatan itu disebarluaskan menggunakan teknologi informasi.

Dr. Amir menegaskan bahwa inti persoalan hukum dalam pasal tersebut bukan semata-mata pada bentuk kritik, melainkan pada unsur kebencian dan ketiadaan dasar fakta.

"Perbuatan itu menjadi masalah hukum ketika disebarkan dengan rasa kebencian dan tidak berdasarkan fakta," tegas dosen hukum pidana Universitas Mulia Balikpapan itu. 

Dalam konteks jurnalisme, ia menjelaskan bahwa penghinaan sebagai tindak pidana mensyaratkan adanya niat jahat, maksud, dan tujuan tertentu dari pelaku.

Ia mengatakan penilaian hukum tidak berhenti pada bentuk tulisan, gambar, video, atau media elektronik, melainkan pada tujuan di balik penyebaran informasi tersebut.

"Yang dinilai bukan bentuknya, tetapi tujuan di balik kritik itu disampaikan," jelas Dr. Amir.

Menurutnya, kritik yang dilakukan untuk kepentingan rakyat, tanpa niat jahat dan tanpa kebencian pribadi, serta didasarkan pada fakta dan kebenaran, tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Kalau kritik itu demi kepentingan rakyat, berbasis fakta dan kebenaran, itu bukan tindak pidana," katanya.

Sebaliknya, kritik yang tidak berbasis fakta tetap berpotensi dipidana.

Sehingga menurutnya, wartawan tidak perlu takut mengkritik pemerintah selama berpegang pada prinsip kebenaran.

"Wartawan tidak perlu takut mengkritik pemerintah selama berpegang pada fakta dan kebenaran," ujarnya.

Terkait ancaman pidana, Dr. Amir menyebut Pasal 240 mengatur hukuman maksimal satu tahun enam bulan, sedangkan Pasal 241 hingga tiga tahun, namun ancaman tersebut tidak bersifat mutlak.

Hakim, menurutnya, memiliki kewenangan menilai perbuatan secara proporsional, termasuk menyatakan perbuatan bukan tindak pidana.

"Oleh karena itu, ancaman pidana tidak perlu dipersoalkan secara berlebihan karena akan diuji di pengadilan," ulasnya. 

Ditanya soal indikasi pasal karet, Dr. Amir mengamini bahwa potensi penyalahgunaan pasal sangat bergantung pada integritas penegak hukum.

Menurutnya, pasal tersebut tidak akan merugikan masyarakat apabila ditegakkan secara jujur, disiplin, dan konsisten oleh aparat penegak hukum.

"Selama aparat penegak hukum bertindak disiplin, jujur, dan konsisten, Pasal 240 dan 241 tidak akan merugikan masyarakat dan dapat ditegakkan secara adil," tutup Dr. Amir. (zyn) 



Tinggalkan Komentar

//