Kaltimkita.com, TANA PASER - Kabupaten Paser resmi mematenkan delapan kebudayaannya ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya tradisional.
Delapan kebudayaan tersebut adalah Tari Rembara, Tari Tolang Singkir, Pentengan Gambus Paser, Bulan Terang, Gendang Agong Paser, Tembot Bebe, Melas Taon, dan Nampa Ponta.
Delapan kekayaan intelektual komunal tersebut dianggap telah menjadi bagian penting dalam perkembangan perekonomian nasional dan era perdagangan global.
Bupati Paser Fahmi Fadli melalui Staf Ahli Amiruddin Ahmad mengatakan kekayaan intelektual komunal di Paser termasuk pemetaan dan inventarisasi kekayaan intelektual komunal mencakup data dan informasi tentang sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional sebagaimana yang tertuang dalam MoU Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Kabupaten Paser.
Sebelumnya di tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Paser telah menandatangani MoU Hak Kekayaan Intelektual Komunal yang bertujuan mengakui, menjaga dan melindungi segala sesuatu yang berkaitan dengan kearifan lokal baik berupa karya seni dan budaya daerah. "Kemudian di tahun 2023 ini kita kembali menjalin kerja sama dengan Kemenkumham Kaltim," kata Amiruddin, Selasa (23/5).
Ini adalah salah satu visi misi Paser Maju Adil dan Sejahtera (Mas) memajukan pembangunan kebudayaan dan kesenian lokal. Amiruddin berharap dengan adanya penandatangan kerjasama dengan Kemenkumham Kaltim ini akan lebih meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat untuk mendaftarkan segala potensi yang dimiliki.
Tidak dipungkiri selain memiliki kekuatan hukum yang dapat membantu dan melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki, juga terdapat nilai ekonomisnya.
Kabid Kebudayaan Disdikbud Paser Surfiani mengatakan delapan yang didaftarkan tersebut diantaranya ada kesenian, alat musik kesenian, pakaian adat, seni pertunjukan, dan adat tradisi masyarakat Paser. (Adv)