Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan belum dapat memastikan agenda rapat pleno terbuka untuk penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Balikpapan 2024, sebelum terbitnya surat keputusan KPU Republik Indonesia (RI) terkait register perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Informasi yang kami terima, rencananya KPU RI menerbitkan surat tersebut dihari ini. Jadi sedang kami tunggu," ungkap Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono saat ditemui media di ruang kerjanya, Senin (6/1/2025).
Dijelaskannya, adapun surat tersebut terkait sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) ke MK, yang tidak menerima hasil keputusan pada Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Balikpapan di 27 November 2024 lalu.
Sehingga, kata dia, pihaknya masih menunggu terbitnya surat dinas yang menyebutkan Kabupaten/Kota se-Indonesia mana saja yang terdaftar di register Mahkamah Konstitusi terkait sengketa.
"Jadi kalau misalkan Surat KPU RI itu isinya menyebutkan bahwa KPU Kota Balikpapan hasil pilkadanya tidak teregister di Mahkamah Konstitusi, berarti kan tidak ada sengketa di Pilkada Balikpapan," ujar Yudho sapaan karibnya.
Jika demikian, lanjutnya, maka KPU Balikpapan tentunya sudah bisa melaksanakan rapat pleno terbuka untuk penetapan Wali kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan periode 2025-2030.
"Kalau tidak ada sengketa, maka setidaknya tiga hari setelah terbitnya surat itu, kami akan melaksanakan rapat pleno terbuka untuk penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Kota Balikpapan," ucapnya.
Meski begitu, Yudho tak menampik adanya perkiraan keterlambatan jadwal pelantikan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan terpilih nantinya, disebabkan masih berjalannya gugatan salah satu paslon Gubernur Kaltim yang berproses di MK.
"Yang melantik Bupati dan Wali Kota kan Gubernur. Jadi kalau Gubernurnya belum juga dilantik karena melalui proses pengesahan panjang, maka pelantikan Wali Kota dan Bupati di Provinsi Kalimantan Timur juga ikut tertunda," terangnya.
Untuk diketahui, gugatan paslon Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim Isran Noor dan Hadi Mulyadi resmi tercatat di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat 3 Januari 2025.
Di mana di dalam buku tersebut mencatatkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) yang diajukan paslon Isran Noor-Hadi Mulyadi dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Kendati demikian, Yudho menegaskan bahwa KPU Balikpapan juga masih menunggu mekanisme dan update dari kementerian dalam negeri.
"Karena kalau mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80 tahun 2024, itu jadwal pelantikan Gubernur tanggal 7, sedangkan Wali Kota tanggal 10 februari 2025," bebernya.
"Tapi kalau belum ada perubahan, makanya kami tunda. Tapi saya kira kita sedang menunggu update terbaru nanti dari Kementerian Dalam Negeri," tutupnya. (lex)