Tulis & Tekan Enter
images

Paslon Wabup MaKin Kutim Lulu Kinsu nomor urut satu bersosialisasi sekaligus kembali menyaksikan deklarasi Forum Petani Perkebunan Sawit Desa Kandolo yang siap memenangkan suara paslon bupati/wabup Kutim Mahyunadi-Kinsu.

Paslon Wabup MaKin Kutim Lulu Kinsu Saksikan Deklarasi Dukungan Petani Sawit di Desa Kandolo

KaltimKita.com, SANGATTA -  Walau anggota kelompok taninya yang biasa bercocok tanam hingga memanen hasil dikawasan Taman Nasional Kutai (TNK) khususnya dari kelompok tani Sangatta Selatan dan Teluk Pandan tengah terbentur permasalahan kebijakan pemberlakuan aturan atas penghentian aktivitas pertanian sawit di kawasan tersebut.

Tak lantas mematahkan semangat rekan-rekan pertanian dari petani sawit desa kandolo dibawah naungan pembinaan Ketua Forum Petani Sawit Asbudi dengan dewan penasehatnya yang tak lain melalui kepemimpinan paslon nomor urut 1 cawabup MaKin Kutim Lulu Kinsu, jumat (4/12) 2020 tetap melangsungkan deklarasi pemenangan paslon bupati/wabup Kutim nomor urut 1 H. Mahyunadi, SE.,M.SM.Si. dan H. Lulu Kinsu.

Paslon wabup MaKin Kutim Lulu Kinsu menanggapi permasalahan terhadap aktivitas penghentian budaya perkebunan sawit oleh kelompok tani di Kecamatan Sangatta Selatan dan Teluk Pandan Kutim turut memberikan kesan keprihatinan mendalam. “Dimana tentunya didalam aturan-aturan perundangan-undangan bernegara serta mengacu pada bunyi ayat Pancasila sila ke –IV  dan ke-V keduanya sila tersebut sangat erat kental erat keterkaitannya,”terangnya.

Paslon wabupnya MaKin Kutim nomor urut satu berpendapat akan sila keempat terlebih dahulu untuk dapat dipahami secara benar yang berbunyi Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. ”Makna sila keempat Pancasila yang pertama ialah sesungguhnya rakyat Indonesia merupakan pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara, yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan setiap keputusan pemerintahan,” jelas Lulu Kinsu.

 Warga desa Kandolo tetap antusias tak kendur memadati kampanye terbukanya paslon bupati/wabup kutim nomor urut 1 Mahyunadi-Kinsu.

Kemudian Lulu Kinsu kembali menjabarkan sila kelima yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia  dengan definisi penjabarannya sebagai berikut bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil baik dalam bidang kebudayaan, agama, suku, hukum, politik, ekonomi, dan sebagainya. “Lantas dimana kaitannya, tentunya kelompok tani merupakan bagian dari masyarakat dan memiliki kedaulatan tertinggi sementara di sila kelima ada kata keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat indonesia di situ mengatur ada azas hukum, politik dan ekonomi,” bebernya.

Pengusaha sukses yang saat ini tengah pengembangan pembangunan SPBU di 18 Kecamatan, mengatakan sebagai pasangan pemimpin apakah tingkatan presiden, gubenur, bupati dan wali kota dituntut harus mampu memposisikan masyarakatnya sebagai pemangku kekuasaan tertinggi, serta mampu berlaku adil demi menuju masyarakat yang sejahtera. “Komoditi sawit lokal bagian dari roda perekonomian terbesar di Kutim. Pada permasalahan di setopnya aktivitas pertanian perkebunan sawit, seharusnya tidak langsung dihentikan jika masih bisa ditempuh dengan duduk bersama “bermusyawarah" untuk mencapai kata mufakat dalam mencarikan solusinya,” tegas Lulu Kinsu.

Lulu Kinsu menambahkan jika secara musyawarah tak menemukan jalan keluar, akan tetapi perlu diingat para petani dalam perjalanan sejarahnya tepat 60 tahun silam ke belakang sudah lebih dahulu bertani sawit di kawasan tersebut, sementara lahan itu baru berpredikat TNK di dekade tahun 1990-an, perlunya pengkajian sebelum menetapkan mengeluarkan suara kebijakan baik yang tertuang dalam aturan perbup-nya.

 Ketua Forum Petani Perkebunan Sawit Kutim Asbudi komandoi langsung deklarasi pernyataan sikap memenangkan suara Mahyunadi-Kinsu "Insya Allah" amanah duduk sebagai pasangan bupati dan wabup Kutim.

”Kemudian dengan terhentinya aktivitas perkebunan sawit di TNK setidaknya pemerintah dapat arif, bijak, adil serta membela kepentingan petani lokalnya dengan memberikan kompensasi ganti rugi bibit sawit masyarakat yang telah tumbuh subur berhektar- hektar, adanya lahan pengganti (hibah) sebelum dihentikannya aktivitas pertanian. Namun saya berharap pemerintah dalam hal ini jika pro petani asal kabupatennya sendiri selaku tuan rumahnya setidaknya dapat melepas hak lahan mereka tidak memasuki lagi kawasan TNK,”ucap paslon wabup MaKin Kutim Nomor Urut Satu.

Cawabup MaKin Kutim  menegaskan jika hanya sebatas melarang aktivitas sektor pertanian sawit tanpa solusi  artinya sama saja mematikan pendapatan perekonomian dan berdampak pada bertambahnya angka kemiskinan. “Saya rasa aktivitas mereka dengan bertani sangat baik sekali tanpa merusak kawasan yang ada disekitar TNK. Pusat TNK jikal kita berpikir dapat menjadi edukasi alam sehingga para pengunjung di lokasi itu dapat melihat lebih dekat perkebunan sawit, termasuk geliat sektor pertaniannya daparlt dijadikan sarana pembelajaran bagi para mahasiswa untuk KKN khususnya jurusan fakultas pertanian,” tutur Lulu Kinsu.

Sejauh ini dirinya masih sebatas sebagai kandidat paslon wabup Kutim Nomor Urut Satu sebelum memenangkan  pilkada Kutim 2020 tidak terlalu mendalam mencampuri rumah tangga di pemerintahan Kabupaten Kutai Timur, tapi tentunya sebagai masyarakat Lulu Kinsu berperan memiliki hak berpendapat, bersuara.

“Tapi saya sudah menekankan kepada ketua forum pertanian perkebunan sawit dinda saya, Asbudi segera layangkan surat baik kepada eksekutif dan yudikatif segera duduk bersama. Dengar silang pendapat dalam memperjuangkan aspirasi para petani Kutim. Insya Allah jika saya selaku cawabup bersama paslon bupati saya Mahyunadi amanah duduk sebagai pasangan bupati/wabup kutim 2020 tentunya akan segera mengatasinya permasalahan tersebut,”ujarnya.

 Kader kelompok Forum Petani Perkebunan Sawit Kutim tetap teguh memilih Paslon nomor urut satu MaKin Kutim.

Menanggapi intruksi dari dewan penasehat forum petani perkebunan sawit Kutim, Asbudi akan segera menindaklanjuti dengan sesegera mungkin membuat syarat resmi melalui kelembagaan forum petani sawitnya.

Sementara setelah mendeklarasikan diri kelompok tani desa Kandolo, pada Rabu 9 Desember 2020 memenangkan surat suara paslon bupati/wabup Kutim nomor urut satu Mahyunadi-Kinsu. “Saya kembali mengingatkan waktu sudah semakin dekat memasuki puncak hari pemungutan suara paslon bupati/wabup kutim, diharapkan doa dan dukungan secara berkelanjutan kepada Mahyunadi-Kinsu. Gunakanlah hak suara anda karena nasib kabupaten ini berada ditangan kita semua dan menjadi tanggung jawab apabila ingin terasa kian perubahannya,” tutup Asbudi. (tim)


TAG

Tinggalkan Komentar