Tulis & Tekan Enter
images

Sepak terjang tersangka Ilham edarkan narkotika jenis sabu-sabu terhenti ditangan tim Opsnal Resnarkoba Polres Kutim.

Sepak Terjang  Pengedar 11 Poket Sabu Seberat 7,42 Gram Terhenti Ditangan Ops Resnarkoba

KaltimKita.com, BENGALON – Terbukti awal menjabat  diteras Mapolres Kutim, Kapolres  Kutim  AKBP Welly Djatmoko mampu bersinergi dan berkoordinasi secara baik dengan Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu MP Rachmawan yang kembali sukses mengungkap sekaligus mengamankan tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Tak mau wilayah hukumnya dikotori oleh sindikat mafia peredaran narkoba, maka dalam menindaklanjuti informasi masyarakat tepatnya pada Rabu (2/12) 2020, baru-baru ini, jajaran Satresnarkoba Mapolres  Kutim kembali bergerak dengan cepat membekuk tersangka pengedar barang haram narkoba sabu-sabu yakni Ilham (34).

Dalam keterangan rilis persnya Kasatreskoba Polres Kutim Iptu Rachman yang turut mewakili Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko menegaskan terkait kronologis penangkapan tersangka pengedar narkoba tersebut.

 Petugas tim Opsnal Resnarkoba Polres Kutim saat menggeledah bagian dalam dan luar kamar mandi rumah tersangka berhasil amankan 11 poket sabu.

“Diamankannya tersangka pengedar narkoba berawal dari laporan informasi masyarakat belakangan ini di kecamatan Bengalon marak dan rawan  peredaran narkoba. Berdasarkan laporan tersebut lantas kapolres kami memerintahkan untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk dapat membekuk sasaran yang menjadi Target Operasi jajaran Opsnal SatResnarkoba dengan langsung memburu pengedar sabu tersangka Ilham,” terang Iptu Rachmawan.

Iptu Rachmawan mengungkapkan untuk dapat mengamankan tersangka pengedar narkoba Ilham tak membutuhkan waktu yang lama. “Setibanya tim buru sergap Satresnarkoba di Bengalon tepatnya Rabu itu juga setelah mengetahui alamat kediaman tersangka pengedar sabu tersangka Ilham di Desa  tepian Baru, tanpa menyadari rumahnya didatangi polisi secara bersamaan tersangka tengah asik bersantai didepan rumahnya,” ujarnya.

 Total 11 poket sabu seberat 7,42 gram diamankan dari tangan tersangka Ilham.

Tanpa membuang waktu tim ops Satresnarkoba langsung mencecar melalui introgasi secara intens kepada  tersangka pengedar sabu Ilham, agar kooperatif segera menunjukan dimana saja tersangka menyimpan dan menyembunyikan barang bukti dagangan haramnya narkoba jenis sabu-sabu.

Akhirnya tanpa perlawanan tersangka bersama personil Ops Resnarkoba Polres  Kutim menuju ke kediaman pribadi tersangka Ilham untuk menunjukan dimana-mana saja barang bukti sabu itu disimpannya. “Akhirnya hasil pengintaian dan penyelidikan berbuah manis, barang bukti sabu berhasil ditemukan 6 poket sabu yang diselipkan dalam bungkusan kotak rokok pensil warna coklat dari dalam kamar mandi. Dan 5 poket sabu masih dalam kemasan bungkus rokok gudang garam surya warna merah didepan kamar mandi. Jadi total keseluruhan sabu yang diamankan 11 poket, bersamaan dengan itu petugas mengamankan 2 unit telepon genggam, serta bundelan plastik bening klip kemasan poketan sabu,”beber Iptu Rachmawan.

Iptu Rachmawan menguraikan setelah berhasil mengamankan tersangka pengedar sabu bersamaan barang bukti (bb) narkoba, tersangka langung digelandang ke Mako Polres Kutim untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 Berikut gelar barang bukti narkoba jenis sabu di ruang Kasatresnarkoba Polres Kutim.

Perwira menengah dengan balok dua di pundak ini menegaskan atas aksi kriminalitas tersangka Ilham dalam menjalankan bisnis haramnya berjualan sabu-sabu  dikenakan pasal Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Dengan sanksi  pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” tutup Kasatresnarkoba Polres Kutim. (tim)


TAG

Tinggalkan Komentar