Tulis & Tekan Enter
images

Ketua Forum Petani Perkebunan Sawit Kutim Asbudi prihatin aktivitas kelompok petani wilayah Sangatta Selatan- Teluk Pandan terkena dampak kebijakan penghentian aktivitas diatas lahan TNK karena mematikan pendapatan petani. Untuk itu Asbudi segera melayan

Dihentikan Kegiatan Petani Sawit di Lahan TNK Matikan Pendapatan Petani, Berencana Surati Pjs Bupati Kutim Jauhar dan DPRD Kutim Untuk Duduk Bersama

KaltimKita.com, SANGATTA  - Sepekan lamanya perusahaan sawit tidak lagi menerima pasokan hasil produksi panen Tandan Buah Segar  (TBS) di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK). Yakni di  Sangatta Selatan dan Teluk Pandan. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan pelarangan aktivitas perkebunan sawit di atas lahan TNK.

Akan tetapi jika perusahaan  tetap memproduksi panen perkebunan sawit diatas lahan dipastikan akan ada tindakan konsekuensinya yang akan diterima. Kebijakan tersebut dirasakan kurang berpihak kepada kelompok petani sawit serta mematikan mata pencaharian.

Terlebih disaat kondisi ekonomi sedang sulit-sulitnya, pasca menghadapi pandemi Covid-19. Kini nasib petani sawit yang biasanya beraktivitas  di lahan TNK tak ada lagi mendapatkan uang (pemasukan). Beban para petani bertambah tak mampu lagi menafkahi keluarga, membiayai pendidikan bagi para aanak-anaknya.

Gerah akan perlakuan kebijakan tersebut membuat Koordinator Wilayah Korwil (Korwil) Petani Sawit Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Bengalon dan Ranpul, Andi Arafah  langsung angkat bicara. Dirinya sangat menyayangkan akan arogansi atas kebijakan tersebut. “Terlebih untuk dapat menyambung hidup para petani itu sangat mengandalkan hasil dari profesi petani perkebunan kelapa sawit,” jelas Andi Arafah.

”Diperkirakan  ada sekitar 2500 hektar lahan sawit di dua kecamatan tersebut, saat masih memproduksi TBS petani dapat meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah, namun saat ini tidak akan mungkin lagi mereka mengatongi keuntungan malah hasil panen sudah pasti membusuk di kisaran tadi,” tegas Arafah.

 Terhenti aktivitas giat bercocok tanam hingga memproduksi hasil panen sawit di lahan TNK. Dengan adanya kebijakan aturan pemberlakuan penghentian aktivitas sektor pertanian sawit, bisa saja menambah persoalan baru dampak kesenjangan sosial serta bertambah angka kemiskinan.

Tak hanya Korwil Petani Sawit Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Bengalon dan Ranpul, PJ Desa   Abu Sahmang pun menegaskan sebelum ditetapkan sebagai kawasan TNK, petani sejak tahun 1960 sudah lebih dulu beraktivitas bercocok tanam perkebunan sawit. Sementara lahan tersebut tercatat sebagai TNK memasuki era tahun 1990-an. “Seharusnya pemangku yang mengeluarkan pemberlakuan aturan tersebut dapat lebih bijaksana dan melakukan kajian alur kronologisnya tidak lansung mengklaim dengan aturan tegas,”ucap Pj Desa Persiapan Pandan Jaya.

Menindaklanjuti akan permasalahan tersebut  Abu Sahamang bersama Korwil Petani Sawit Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Bengalon dan Ranpul, Andi Arafah akan mengkomunikasikan kepada eksekutif maupun yudikatif. “Seharusnya jika memang ada pelarangan  tidak diperkenankan akan adanya aktivitas perkebunan sawit, sudah jauh-jauh hari ada sosialisasi. Jangan langsung main vonis, semua ada mekanisme,”ungkap PJ Desa Persiapan Pandan Jaya.

Kembali Andi Arafah berharap adanya solusi yang berpihak kepada petani lokal Kutim. “Perlu diingat biar bagaimanapun juga petani manusia serta bagian dari masyarakat Kutim. Bahkan dalam meraup untung dan menafkahi para keluarganya tidak ketergantungan dari bantuan pemerintah. Milikilah rasa akan makna apa itu “manusiawi" ini sangat menyangkut akan kepentingan hajat orang banyak,” katanya.

Andi Arafah  meminta kepada eksekutif dan yudikatif  berpikir rasional – lah Dalam mengambil suatu keputusan sepihak. Jika nantinya apa yang dikeluhkan tidak ditanggapi maka para petani sawit yang berproduksi di lahan TNK akan menggelar aksi “unjuk rasa"  dengan membuang tandan BTS di depan Kantor Pemkab Kutim sebagai bentuknya protes para petani.

Ketika dikonfirmasi akan kekisruhan yang terjadi terkait di setopnya produksi perkebunan sawit, membuat ketua forum petani sawit kabupaten kutai  timur, Asbudi terpukul bercampur kecewa dan prihatin mendalam, ketua forum sawit memohon dan meminta kepada pihak eksekutif maupun yudikatif agar lahan tersebut dapat dibebaskan kembali karena memang benar adanya petani sawit lebih dulu menanam bibit sawit selama puluhan tahun, sebelum kawasan yang dimaksud berstatus TNK.

”Tentunya kami tidak akan tinggal diam, dalam waktu dekat akan langsung bersusah resmi atas kelembagaan forum petani sawit Kutim, baik kepada eksekutif maupun legislatif.dalam hal ini juga kita punya tanggungjawab moril. Kita akan bertemu dengan bupati, kapolres, dan DPRD. Mudahan bisa memahami aspek sosiologisnya,” tutup ketua forum sawit.

Pj Desa Persiapan Pandan Jaya pun angkat bicara. Abu Sahmang mengatakan warga di dua kecamatan tersebut sudah hidup dan bercocok tanam jauh sebelum ditetapkannya TNK. Tahun 60an. Sedangkan TNK berdiri baru tahun 90-an.

“Kalau ditegakkan, maka secara ekonomi petani terpukul. Ini akan berdampak negatif. Kami mayoritas petani sawit. Kita perlu arif dan bijaksana. Mana hukum dan mana kepentingan masyarakat. Saya berharap legislatif dan eksekutif perhatikan. Jangan sampai masyarakat lapar,” kata Sahmang.

Jika hal ini tak ada solusi, maka tak mustahil petani akan membuat gerakan kepada pemerintah. Sebab hal ini terkait hajat banyak orang. “Kita akan demo,” katanya. (tim)


TAG

Tinggalkan Komentar