Kaltimkita.com, KUTAI KARTANEGARA - Surat edaran (SE) diterbitkan oleh Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah perihal pengaturan kegiatan masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah ini.
Dalam SE tersebut, akan ada pembatasan kegiatan hiburan, operasional Tempat Hiburan Malam (THM), kafe dan pedagang di fasilitas umum.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar Aji Muhammad Decki Ismail mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan menciptakan suasana yang kondusif bagi umat Muslim dalam menjalani ibadah puasa.
Satpol PP Kukar pun akan melakukan pengawasan dan penertiban menindaklanjuti SE ini.
"Seperti tahun-tahun sebelumnya kita akan turun ke lapangan untuk menjaga keamanan dan ketertiban dengan melibatkan berbagai pihak,” ujar Decki.
Decki mengatakan, nantinya akan ada pengawasan di titik-titik strategis Tenggarong. Seperti kawasan turap tepian Mahakam dan beberapa masjid yang memerlukan penjagaan khusus.
Berkaitan dengan pelanggaran terkait jam operasional THM, kafe, dan tempat hiburan lainnya, Satpol PP juga menerapkan sanksi secara bertahap.
"Biasanya kami akan memberikan teguran hingga tiga kali. Jika masih ada yang melanggar, akan ada konsekuensi ditutup. Sama halnya dengan pedagang di fasilitas umum, dan di turap tepian, itu akan kami tertibkan,” tutupnya. (ian)