Kaltimkita.com, BALIKPAPAN- Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di enam tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Balikpapan Utara berhasil diungkap Polsek Balikpapan Utara. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AL (41), seorang pria yang tercatat sebagai residivis dalam dua kasus kriminal sebelumnya.
Kepada polisi, AL mengaku sudah melancarkan aksinya di enam lokasi yang berbeda di Kota Balikpapan.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, mengungkapkan, AL ditangkap setelah adanya laporan dari salah satu korban berinisial W, pemilik toko di kawasan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah.
"Pelaku awalnya datang dengan berpura-pura membeli kerupuk. Saat korban lengah, tersangka langsung mengambil satu unit handphone Vivo Y27e yang berada di atas meja kasir dan langsung melarikan diri," kata Singgih, Rabu (8/1/2025).
Mendapat laporan dari W, Tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memperoleh informasi mengenai sepeda motor yang digunakan oleh pelaku. Setelah dilakukan pelacakan, pelaku berhasil ditemukan dan diamankan di Jalan A.W. Syahrani, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di enam lokasi berbeda di Balikpapan. Beberapa tempat yang menjadi sasaran pelaku antara lain kawasan Sumber Rejo, Kariangau, Jalan Pangeran Antasari, Pelabuhan Semayang, Kampung Timur, dan Prapatan.
"Di lokasi-lokasi tersebut, pelaku mengambil berbagai barang, termasuk rokok dengan jumlah bervariasi, mulai dari 20 bungkus hingga 5 slop," kata Singgih.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal antara 7 hingga 9 tahun. (bie)