Kaltimkita.com, BALIKPAPAN-MS, penumpang KM Lambelu, yang berlayar dari Pare-pare menuju Balikpapan harus berurusan dengan kepolisian begitu menginjakkan kakinya di Pelabuhan Semayang, Kota Balikpapan, Jumat (22/3/2024).
Pria yang sehari-hari merupakan buruh lepas ini ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian saat berada di atas kapal.
Kapolsek KP3 Semayang Balikpapan AKP Hari Purnomo mengatakan, penangkapan MS bermula dari informasi yang disampaikan oleh kru KM Lambelu terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh MS.
“Berdasarkan rekaman CCTV, MS terekam mengambil 2 unit HP milik penumpang yang berbeda saat kapal berlayar menuju Balikpapan,” kata dia, Jumat (22/3/2024) sore.
Akibat ulahnya, pria asal Makassar ini disangkakan Pasal 363 ayat (3e) juncto pasal 65, Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
“Terduga pelaku sudah dibawa ke Mapolsek KP3 Semayang untuk menjalani pemeriksaan,” katanya. (bie)