Tulis & Tekan Enter
images

Pemkab Berau Diminta Perkuat Pemahaman Regulasi, Subroto: “Jangan Ada Lagi Alasan Bukan Kewenangan Kita”

KaltimKita.com, TANJUNG REDEB - Polemik yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kerap kali berakar pada ketidaksinkronan pemahaman regulasi antara pusat dan daerah.

Hal inilah yang kembali disoroti Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, yang menegaskan pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memahami aturan yang berlaku di semua tingkatan.

Subroto menilai, sejumlah persoalan yang terjadi di Kabupaten Berau sebenarnya dapat ditangani lebih cepat bila ASN memahami batas kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah.

“Karena ini nantinya juga berdampak pada kebijakan yang diambil,” tegasnya.

Ia menyebut, tanpa pemahaman yang utuh, pekerjaan dan pengawasan yang menjadi kewenangan daerah justru tidak berjalan optimal, bahkan sebagian terabaikan hingga menimbulkan proyek mangkrak.

Ia juga mengingatkan bahwa adanya peraturan daerah seharusnya menjadi landasan bagi OPD untuk tetap menjalankan fungsi pengawasan.

“Dalam peraturan itu ada peran pengawasan yang tetap dilakukan pemerintah daerah,” ujarnya.

Menurut Subroto, DPRD memiliki tanggung jawab normatif untuk memastikan ASN bekerja sesuai aturan perundang-undangan.
Karena itu, ia menolak alasan pembenaran terkait kewenangan. “Jadi jangan ada lagi alasan dengan kalimat bukan kewenangan kita. Kami di legislatif bekerja sesuai amanah UU,” tutupnya. (Adv)


TAG

Tinggalkan Komentar

//