Kaltimkita.com, KUTAI KARTANEGARA - Hari Otonomi Daerah ke-28 Tahun 2024 diperingati Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam upacara yang digelar di halaman Kantor Bupati Kukar pada hari Kamis, (25/4/2024). Upacara yang diikuti perwakilan ASN dari perangkat daerah lingkungan Pemkab Kukar tersebut dipimpin Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setkab Kukar Dafip Haryanto sebagai inspektur upacara.
Asisten III Dafip Haryanto membacakan amanat tertulis Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian yang berisi arahan kepada Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Dikatakan Mendagri, peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28 tahun 2024 mengusung tema Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat.
"Tema ini dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab, dan kesadaran seluruh jajaran Pemerintah Daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal, serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang," ujarnya. Disampaikannya bahwa ekonomi hijau merupakan dari 6 strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045.
“Kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan. Melalui transformasi produk unggulan yang semula berbasis produk yang tidak dapat diperbaharui seperti industri pengolahan pertambangan, menjadi produk dan jasa yang diperbaharui dengan tetap memperhatikan potensi daerah, seperti pertanian, kelautan, dan pariwisata," ungkapnya.
Kebijakan otonomi daerah juga memberikan keleluasaan Pemerintah Daerah untuk melakukan eksperimentasi kebijakan di tingkat lokal guna mendorong implementasi teknologi hijau.
"Dengan menggabungkan kebijakan otonomi daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau, kita dapat menciptakan dampak positif bagi lingkungan, masyarakat, dan perekonomian secara keseluruhan," katanya. Dampak positif pelaksanaan otonomi daerah setelah 28 tahun berlalu adalah peningkatan angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan kemampuan Fiskal Daerah.
Mendagri meminta agar daerah-daerah otonom baru yang telah berhasil meningkatkan PAD dan kemampuan fiskalnya dapat memanfaatkannya untuk program-program pembangunan dan kesejahterakan rakyat. “Hal tersebut dapat meningkatkan angka IPM, menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan konektivitas, serta akses infrastruktur yang baik dan lain-lain,” tuturnya.
Mendagri meminta kepada daerah yang kemampuan PAD dan fiskalnya baik namun IPM-nya masih rendah, angka kemiskinan masih cukup tinggi, dan akses infrastruktur belum baik, agar melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa penyusunan program dan kegiatan dalam APBD dapat tepat sasaran, efektif, serta efisien. "Saya menghimbau bagi daerah yang masih rendah PAD-nya, agar melakukan terobosan dan inovasi untuk menggali berbagai potensi. Tujuannya untuk dapat memberikan nilai tambah serta peningkatan PAD, tanpa melanggar hukum dan norma yang ada, serta tidak memberatkan rakyat," pungkasnya. (Ian)