Tulis & Tekan Enter
images

Asisten III bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kukar, Dafip Haryanto. (Humas Pemkab)

Pemkab Kutai Kartanegara Dukung Percepatan Pembentukan Wilayah IKN, Tegaskan Batas Delineasi di 15 Desa/Kelurahan

Kaltimkita.com, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan dukungannya terhadap program percepatan pembentukan wilayah Ibu Kota Negara (IKN), termasuk dalam penegasan batas delineasi IKN di wilayah Kukar yang meliputi 15 desa dan kelurahan.

Asisten III bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kukar, Dafip Haryanto, menegaskan bahwa Pemkab Kukar telah mengeluarkan peraturan untuk mendukung dan mengikuti proses percepatan pembentukan Otorita IKN. Hal ini disampaikan saat Rakor penegasan batas delineasi IKN di Aula Kantor Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Rabu (4/6/2025).

“Unsur pemerintah Kukar sudah membuat peraturan yang mendorong percepatan program Otorita IKN,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa terdapat 15 desa/kelurahan di Kukar yang terpotong oleh batas delineasi IKN. Dari jumlah tersebut, tiga desa/kelurahan sebagian besar penduduknya berada di dalam wilayah IKN, yakni Desa Tani Harapan, Kelurahan Teluk Dalam, dan Kelurahan Dondang. Nama ketiga wilayah ini nantinya dapat digunakan oleh Otorita IKN.

Sedangkan untuk Desa Batuah, yang 60 persen wilayahnya masuk dalam delineasi IKN, namanya dapat digunakan oleh IKN, sementara 40 persen wilayah sisanya tetap berada di bawah pengelolaan Kukar.

Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan OIKN, Kuswanto, menambahkan bahwa dari 15 desa/kelurahan yang terpotong, terdapat delapan desa/kelurahan yang seluruh penduduknya berada di luar wilayah delineasi IKN sehingga penamaan wilayah tersebut akan dikembalikan sepenuhnya kepada Kukar. Delapan desa/kelurahan tersebut adalah Desa Bakungan, Desa Loa Duri Ulu, Desa Loa Duri Ilir, Desa Jonggon, Desa Sungai Payang, Kelurahan Tamapole, Kelurahan Jawa, dan Desa Muara Kembang.

Sementara tiga kelurahan lainnya—Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kelurahan Muara Jawa Pesisir, dan Kelurahan Muara Jawa Tengah—seluruh penduduknya berada di dalam delineasi IKN dan penamaan wilayah ini akan digunakan oleh Otorita IKN.

Dalam koordinasi ini juga dibahas penataan ulang desa/kelurahan yang masuk dalam wilayah IKN. Kuswanto menyarankan agar wilayah Kecamatan Muara Jawa, yang hanya tersisa dua kelurahan, bergabung dengan Kecamatan Sanga Sanga. Pemerintah Kukar juga diminta merevisi regulasi terkait penegasan batas dan penataan wilayah kecamatan serta desa/kelurahan pasca penetapan wilayah IKN.

Rapat diakhiri dengan kunjungan bersama untuk meninjau batas wilayah Kabupaten Kukar dan IKN. (Ian)



Tinggalkan Komentar