KaltimKita.com, BALIKPAPAN- Pemerintah Kota Balikpapan bersama Kejaksaan Negeri Balikpapan menjalin nota kesepakatan tentang sinergi pelayanan hukum perdata dan tata usaha negara, Senin (13/6/2022) di Aula Balaikota.
Nota kesepakatan tersebut berkaitan dengan pendampingan hukum yang diberikan Kejari kepada Pemkot Balikpapan. Pendampingan hukum tersebut andai ada permasalahan hukum berkaitan dengan aset maupun hal lainnya, Pemkot Balikpapan bisa menyerahkan kuasa kepada Kejari.
"Kami atas mama negara dan pemerintah bisa mewakili. Misalnya ada gugatan. Begitupun BUMN. Jadi jika ada permasalahan di masing-masing OPD, bisa kita Wakilkan. Kita ada bantuan hukum, pendapat hukum, hingga pelayanan hukum," ujar Kepala Kejari Balikpapan, Ardiansyah dalam penjelasannya.
Ardiansyah menambahkan bahwa pendampingan hukum nanti Kejari akan menunjuk pengacara negara. Selain itu pendampingan tidak hanya saat berada di dalam pengadilan. Di luar pengadilan pun Kejari melalui pengacara negara punya hak mewakili pemkot.
"Bantuan hukum ini misalnya pemkot didugat, dengan menyerahkan kuasa kami bisa mendampingi. Di luar maupun di dalam pengadilan. Bisa berkoordinasi dengan Polres untuk tindakan penegakkan hukum," tambahnya.
Sementara itu Walikota Balikpapan Rahmad Mas'ud berharap terjalinnya nota kesepakatan tersebut Kejari Balikpapan bisa membantu Pemkot dalam permasalahan hukum terutama terkait aset.
"Berharap pemkot Balikpapan bisa terbantukan. Beliau (Ardiansyah) bisa mengembalikan aset-aset kota Balikpapan, karena pernah berpengalaman mengembalikan aset-aset Pemkot Surabaya waktu zaman Bu Risma," kata Rahmad. (dil)