Kaltimkita.com, SAMARINDA- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil tindakan tegas menyikapi konflik sosial akibat penggunaan jalan nasional oleh angkutan tambang batu bara di Muara Kate, Kabupaten Paser.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto di Samarinda, Rabu (18/6), menyatakan bahwa PT MCM diarahkan untuk menggunakan jalur hauling milik PT Prima yang berada di wilayah Tabalong, Kalimantan Selatan.
"Solusinya, PT Mantimin akan memakai jalan hauling PT Prima dan tidak lagi memanfaatkan jalan nasional," jelas Bambang.
Jalur hauling tersebut membentang sepanjang 143 kilometer dari Tabalong menuju Kerang Dayo, Batu Engau, Kabupaten Paser.
Saat ini, proses peralihan jalur masih menunggu penyelesaian perbaikan jalan dan jembatan oleh pihak perusahaan. Selama masa transisi ini, PT MCM hanya diizinkan beroperasi secara terbatas di wilayah selatan Kalimantan, tanpa boleh memasuki wilayah Kalimantan Timur.
“Sekali lagi, pengangkutan di jalan nasional tidak diperbolehkan," pungkas Bambang.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, telah memimpin memimpin rapat terbatas lintas sektor di Sekretariat Wakil Presiden RI, Jakarta, pada Senin (16/6), untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat.
Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari kunjungan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, ke Dusun Muara Kate sehari sebelumnya, Minggu (15/6), menyusul berbagai insiden yang memicu korban jiwa dan memantik keresahan warga.
Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, Bambang Arwanto, Plt. Kepala Sekretariat Wapres Al-Muktabar, perwakilan Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, Forkopimda Kaltim (daring), serta Bupati Tabalong.
Gubernur Rudy Mas'ud dalam kesempatan itu menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim telah menetapkan kebijakan penghentian penggunaan jalan nasional oleh PT Mantimin Coal Mining (MCM) sebagai jalur pengangkutan batu bara.
“Sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya Pasal 91 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, perusahaan tambang wajib menggunakan jalan hauling sendiri. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi administratif,” tegas Gubernur Rudy. (fan/adv/diskominfo kaltim)