Tulis & Tekan Enter
images

Pengadilan Tinggi Kaltim Menangkan Badan Bank Tanah atas Sengketa Lahan Bandara Nusantara di Penajam 

Kaltimkita.com, PENAJAM- Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) telah memutuskan pada tingkat banding sengketa klaim lahan Bandar Udara (Bandara) Nusantara yang diajukan oleh penggugat Asmari selaku Ketua Pejuang Angkatan 45 Kota Balikpapan. Dalam putusannya pada tanggal 25 September 2024, Pengadilan Tinggi Kaltim mempertimbangkan dan menerima dalil yang diajukan oleh Badan Bank Tanah. Putusan tersebut menguatkan posisi Badan Bank Tanah dalam silang sengketa mengenai lahan Bandara Nusantara.

Adapun Badan Bank Tanah telah menyediakan lahan seluas 621 hektar untuk pembangunan infrastruktur transportasi udara penunjang Ibu Kota Nusantara di wilayah Kelurahan Pantai Lango dan Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi pihak yang mendapat tugas dari pemerintah untuk mengerjakan proyek Bandara Nusantara yang mulai dibangun akhir 2023 dan target rampung Desember 2024 . 

Masyarakat terdampak pembangunan bandara juga telah mendapatkan penggantian atau pembayaran ganti rugi tanam tumbuh melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur tersebut. Penyediaan lahan Bandara Nusantara merupakan peran Badan Bank Tanah demi kepentingan umum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021. 

Pelaksanaan pembangunan Bandara Nusantara didasari atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandara VVIP  yang saat ini bernama Bandara Nusantara untuk mendukung IKN.

Parman mengapresiasi dan meminta agar semua pihak dapat menghormati putusan Pengadilan Tinggi Kaltim tersebut. Ia berharap putusan tersebut dapat mengakhiri klaim pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas lahan tersebut.

“Dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Kaltim ini menguatkan posisi legalitas Badan Bank Tanah di atas lahan HPL Badan Bank Tanah. Sehingga putusan ini menegaskan apa yang dilakukan oleh Badan Bank Tanah di Kabupaten PPU telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (ade)

 


TAG

Tinggalkan Komentar