Kaltimkita.com, SAMARINDA- Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kembali menjadi perhatian para tenaga pendidik di Kalimantan Timur. Banyak guru mempertanyakan alasan mereka tidak masuk dalam pengangkatan, terutama bagi yang masa kerjanya belum mencapai dua tahun.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur, Rahmat Ramadhan, menjelaskan bahwa aturan masa kerja menjadi syarat mutlak dalam proses seleksi P3K sesuai ketentuan pemerintah pusat.
“Kalau dia sesuai dengan persyaratannya tentu tidak ada masalah. Yang tidak diangkat adalah yang belum dua tahun,” ujar Rahmat Ramadhan.
Menurutnya, ketentuan ini berlaku secara nasional dan tidak hanya diterapkan pada guru di Kaltim. Semua tenaga pendidik yang belum memenuhi masa kerja minimal otomatis belum bisa diangkat sebagai P3K pada tahun berjalan.
Rahmat mengakui bahwa banyak guru yang sebenarnya sudah memenuhi beban kerja, namun terhambat karena tidak tercatat dalam sistem pusat akibat kelalaian di masa sebelumnya.
“Banyak guru mungkin terlena. Dia mengajar, tapi lupa memasukkan namanya ke sistem. Begitu dia memasukkan, keluar aturan baru yang harus dua tahun,” jelasnya.
Ia menyebut ada beberapa kasus di mana guru hanya kurang satu bulan untuk memenuhi syarat dua tahun. Meski demikian, aturan tetap tidak dapat dilonggarkan karena berlaku seragam secara nasional.
Rahmat menyampaikan bahwa pihaknya memahami kondisi tersebut dan menilai situasinya memang cukup berat bagi guru yang sudah bekerja namun belum memenuhi aturan administratif.
“Kadang ada yang kurang satu bulan. Ya kasihan juga, tapi karena peraturannya seperti itu, kita tidak bisa melanggar,” tegasnya.
Ia menegaskan kembali bahwa syarat ini bukan hanya untuk guru, tetapi untuk semua tenaga yang mengikuti mekanisme pengangkatan P3K. Sistem pusat menjadi dasar keputusan yang tidak bisa diubah pada tingkat provinsi.
Rahmat juga mendorong guru-guru di Kaltim agar lebih memperhatikan kelengkapan data dan administrasi. Pengisian database menjadi langkah penting agar tidak ada lagi kasus guru terlewat dalam proses seleksi berikutnya.
Selain itu, ia memastikan bahwa pemerintah tetap menjamin keberlanjutan pendapatan bagi guru yang belum memenuhi syarat P3K, baik melalui mekanisme pembiayaan daerah maupun skema pendukung lainnya.
Rahmat berharap para guru dapat memahami ketentuan tersebut dan tetap menjalankan tugas profesionalnya sambil menunggu kesempatan seleksi berikutnya ketika masa kerja sudah terpenuhi.
Dengan adanya kejelasan aturan ini, pemerintah ingin memastikan proses pengangkatan P3K berjalan transparan, adil, dan selaras dengan kebijakan nasional yang mengatur standar seleksi tenaga pendidik. (den/adv diskominfokaltim)


