Kaltimkita.com, BONTANG - Seorang pengedar sabu diringkus jajaran Reskrim Polsek Bontang Selatan pada Minggu (15/10/2023), pukul 02.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu M Rakib Rais mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial TH (46), oknum warga Tanjung Laut Indah.
"Pelaku ditangkap di dalam kontrakannya. Dengan barang bukti tiga poket sabu seberat 5,40 gram yang disimpan dalam saku celana bagian kanan,” ungkapnya.
Saat ini kepolisian masih menyelidiki dari mana asal barang haram tersebut. Termasuk ke mana pelaku menjualnya.
Sebelum ditangkap, TH sudah diintai pergerakannya. Menguat dugaan bahwa dia terlibat jaringan narkotika.
“Sebelum ditangkap kami sudah intai satu bulan ini,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (an)