Kaltimkita.com, SAMARINDA – Seorang remaja berinisial MA harus berurusan dengan hukum. Dia dibekuk Polsek Sungai Pinang karena kedapatan mencuri sepeda motor di salah satu Masjid di Jalan Gelatik, Rabu (11/10/2023).
Kapolsek Sungai Pinang Kompol Ahmad Abdullah mengatakan, sebelum ketangkap curi motor, MA sudah beberapa kali diamankan pihak kepolisian karena sering mencuri di lingkungan sekitar rumahnya dan mengambil isi kotak amal di beberapa Masjid di wilayah Samarinda Utara dan Sungai Pinang.
Aksi nekatnya pun dicoba kembali dengan mengambil sepeda motor milik M Padriani, seorang marbod Masjid yang sedang melaksanakan ibadah sholat dzuhur.
Awalnya, MA melihat kunci motor milik Marbot Masjid tersebut masih menempel di kendaraan. Karena ada kesempatan, MA langsung membawa kabur motor tersebut.
"Dari hasil penyelidikan tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang, berhasil menemukan sepeda motor yang dicuri itu. Dua hari setelahnya, pelaku MA berhasil diamankan sekitar Jalan Gelatik, Sungai Pinang," kata Kompol Ahmad Abdullah, Senin (16/10/2023).
MA diancam hukuman penjara maksimal lima tahun, karena melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Namun karena masih remaja di bawah umur maka diterapkan sistem peradilan pidana anak sesuai UU No 11 tahun 2012.
“Tersangka MA ini walaupun masih dibawah umur tapi sudah beberapa kali diamankan. Kita himbau kepada masyarakat agar juga turut serta menjaga kendaraannya dengan cara menggunakan kunci ganda dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan," ucapnya. (an)