Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Ditresnarkoba Polda Kaltim melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi. Barang haram itu dimusnahkan dengan cara diblender lalu dilarutkan ke dalam kloset, Senin (16/10/2023).
Pemusnahan tersebut turut disaksikan tersangka serta dihadiri oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana, Paur Minopsnal Bag Binopsnal Ditresnarkoba IPTU Wariston Simanjuntak, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Balikpapan.
AKBP Nyoman mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi ini merupakan hasil pengungkapan dari 2 orang tersangka yang berhasil diamankan di Kota Samarinda belum lama ini.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu seberat 93,06 gram dan 18 butir ekstasi seberat 7,47 gram dengan cara di blender menggunakan air.
“Dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika dan menjadi langkah awal dalam menciptakan masyarakat yang bersih dari narkoba," ucap AKBP I Nyoman Wijana. (an)