Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyiapkan enam pos pemeriksaan untuk pelaku perjalanan baik yang ke luar maupun mauk ke Kota Balikpapan selama momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
“Rencana ada enam titik posko check point penjagaan terpadu di perbatasan antar kota," kata Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli, Senin (13/12/2021).
Pertama di Bandar Udara SAMS Sepinggan Balikpapan, kemudian di Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Mulawarman, Pelabuhan Semayang Balikpapan, Pelabuhan Kampung Baru, dan di Pelabuhan Ferry Kariangau.
"Posko tersebut mulai diaktifkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Tujuanya untuk memastikan aturan atau syarat bagi pelaku perjalanan selama periode Natal dan Tahun Baru dipenuhi,” ungkap Zulkifli.
Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan Pemkot Balikpapan, pelaku perjalanan usia dewasa atau di atas 17 tahun tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka untuk sementara dilarang bepergian jarak jauh.
Kemudian pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Selanjutnya pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
“Jika syarat perjalanan tidak bisa dipenuhi mohon maaf petugas di posko pemeriksaan akan menyuruh untuk putar balik, seperti dulu," ucapnya.
Nantinya akan ada juga test sampling acak rapid test antigen bagi pelaku perjalanan pada pintu masuk dan keluar dari dan ke Kota Balikpapan melalui moda transportasi udara, darat dan juga laut. “Kalau ada yang positif kita lakukan prosedur Karantina," pungkasnya (an)