Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Seorang pria berinisal ME (24) warga Kabupaten Sidrap, menjadi korban penipuan dari transaksi jual beli mobil baru-baru ini. Tidak tanggung-tanggung, korban disebut mengalami kerugian hingga ratusan juta dalam kasus tersebut.
Belakangan, pelaku penipuan tersebut diketahui berinisial MA (49) warga Jalan Sulawesi Gang Buntu, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara. Sejak kejadian, ia langsung masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sidrap, Sulawesi Selatan setelah mendapat laporan dari korban.
Pada Selasa (31/8/2021) sore sekira pukul 18.00 Wita, pelaku berhasil diringkus oleh kepolisian saat tengah berada di luar rumah di Jalan Borobudur, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara. Pengungkapan tersebut tidak lepas dari campur tangan jajaran Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim.
Dir Reskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Subandi melalui Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim Kompol Aris Cai Dwi Susanto menuturkan bahwa Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/86/IV/2021/SPKT/Polres Sidrap tanggal 29 April 2021. Aris menjelaskan, awal mulanya korban akan membeli satu unit kendaraan roda empat jenis Honda HRV kepada pelaku dengan cara transfer. Namun sampai saat ini tidak ada kendaraan yang diberikan oleh pelaku.
"Korban sudah tranfer uang pembayaran, tapi mobil tidak kunjung datang, sehingga korban membuat laporan karena merugi ratusan juta," ucapnya.
Selanjutnya tersangka bakal diserahkan kepada Polres Sidrap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (an)