KaltimKita.com, BANJARMASIN - Dalam rangka penelaahan dan pengkajian serta evaluasi mengenai Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Pansus I DPRD Kabupaten Paser melakukan kunjungan Kerja (kunker) ke Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarmasin, Kamis 30 Maret 2021.
Ketua Pansus I Hamransyah dan Wakil Ketua Basri Mansyur memimpin pertemuan, didampingi anggota lainnya Dian Yuniarti, Arlina, Rahmadi, Muhamad Saleh, Ahmad Rafi’i dan Kasubag Pengkajian dan Perundangan-Undangan Bambang Purnomo. Pansus I disambut Sekretaris BPKAD Kota Banjarmasin Hendro dan jajarannya.
Pertemuan fokus membahas bagaimana Pemkot Banjarmasin akan melakukan penerapan dan penyesuaian pasal 94 Undang-undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Meskipun keberadaan Perda ini akan hadir seiring berlakunya UU No. 1/2022 tentang HKPD, dan saat ini pembentukannya tengah dilakukan seluruh daerah dan termasuk di kota Banjarmasin, masih terus dalam masa pematangan sebelum ditetapkan sebagai Perda.
Hamransyah menyampaikan tujuan dari pertemuan untuk menggali informasi lebih dalam lagi terhadap proses pajak daerah dan retribusi daerah Kota Banjarmasin yang merupakan suatu daerah yang berhasil menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu menurut Hamransyah, seiring berlakunya UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah, maka pengaturan mekanisme pajak dan retribusi daerah yang berlaku saat ini harus disesuaikan kembali yang diatur dalam satu perda.
Untuk diketahui, saat telah berlaku Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menjelaskan tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dalam peraturan itu menyatakan seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda, serta menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi.
Untuk tercapainya tujuan yang diinginkan dalam peningkatan PAD Kabupaten Paser, berbagai pertanyaan dilontarkan oleh anggota Pansus I, dan dalam urusan pembayaran pajak di Kota Banjarmasin disampaikan Sekretaris BPKAD sudah dilakukan secara menyeluruh dengan sistem aplikasi dan pelibatan pihak Kejaksaan jika ada penunggakan pajak. "Daerah kami tengah fokus dalam peningkatan PAD, salah satunya melalui retribusi ini," kata Politikus Partai Gerindra itu.
Anggota Pansus lainnya Muhammad Saleh menyampaikan banyak potensi retribusi di daerah yang bisa jadi sumber ladang PAD, namun pemerintah daerah belum bisa optimal menariknya.
Banyak faktor yang menyebabkan, diantaranya kedekatan antara masyarakat dengan para pemangku kebijakan. "Sehingga sering terjadi rasa sungkan dan tidak ditagihkan retribusi," kata Saleh. (Adv)
Raperda yang digodok Pansus I DPRD Paser 2023:
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Perubahan Atas Perda No.1 Tahun 2022 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Bankaltimtara.
Ketua Pansus I: Hamransyah
Wakil ketua: Basri Mansyur
Sekretaris: Edwin Santoso
Anggota - Dian Yuniarti
- Ahmad Rafi
- Muhammad Saleh
- Rahmadi
- Indra Pardian
- Arlina