Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Dalam penggerebekan arena sabung ayam yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Balikpapan, salah satu fakta menarik yang terungkap adalah keterlibatan seorang perempuan sebagai penyedia tempat praktik perjudian tersebut.
Perempuan berinisial WL menjadi salah satu dari tiga orang yang diamankan dalam operasi di Jalan Perjuangan Km 24, Balikpapan Utara, Sabtu (7/6/2025) lalu.
WL diduga menyewakan tempat miliknya untuk kegiatan sabung ayam dan menerima bayaran sebesar Rp50 ribu untuk setiap kali pertandingan berlangsung.
“Keterlibatan perempuan dalam kasus ini cukup menonjol, karena biasanya aktivitas seperti ini lebih didominasi laki-laki,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Beny Ariyanto, Jumat (13/6/2025).
Dua orang lainnya yang diamankan adalah pria berinisial E (41) yang bertugas sebagai wasit dan pencari pemain, serta AW (56) yang memegang uang taruhan. Keduanya juga menerima bayaran yang sama dengan WL.
Menurut polisi, kegiatan sabung ayam tersebut sudah berlangsung rutin sejak April 2025 dan dilakukan setiap Jumat dan Sabtu sore. Dalam satu sesi, bisa berlangsung hingga lima pertandingan dengan ayam-ayam yang dipasangi pisau taji di kaki mereka.
“Ini bukan hanya sekadar perjudian, tapi juga ada unsur kekerasan terhadap hewan yang perlu jadi perhatian,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi lima ekor ayam, 38 buah pisau taji, terpal, bola lampu, uang tunai, benang, dan batu asahan.
Ketiganya kini dijerat Pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pengungkapan ini membuka tabir bahwa praktik perjudian sabung ayam tidak hanya menjadi urusan kaum pria, tetapi juga melibatkan perempuan yang memfasilitasi dan memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut. (rie)