Tulis & Tekan Enter
images

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry. (Foto : Humas DPRD Kaltim)

Pergub Bankeu Dinilai Cacat Regulasi, Sarkowi Beri Penjelasan

Kaltimkita.com, SAMARINDA - Regulasi penyaluran bantuan keuangan (Bankeu) di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali dipertanyakan. DPRD Kaltim meminta Pemerintah Provinsi meninjau ulang peraturan yang berlaku, karena landasan hukum yang digunakan sejak 2020 diduga tidak sesuai prosedur.

Permintaan ini muncul setelah DPRD melakukan pengkajian mendalam terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020, yang masih digunakan sebagai acuan penyaluran dana Bankeu ke daerah.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, mengungkapkan bahwa dokumen tersebut disusun tanpa koordinasi memadai dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Setelah kami konfirmasi langsung, ternyata Kemendagri tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan Pergub tersebut, padahal konsultasi itu merupakan bagian dari mekanisme legal formal,” jelasnya.

Owi sapaan akrabnya, menilai lemahnya koordinasi antara pemerintah daerah saat itu dengan kementerian terkait menjadi penyebab utama munculnya regulasi yang dianggap cacat prosedural.

Menurutnya, hal ini bukan hanya soal administrasi, tapi berpotensi menimbulkan dampak terhadap distribusi anggaran yang semestinya diterima oleh masyarakat, terutama di wilayah desa.

Dirinya mengatakan bahwa DPRD Kaltim secara institusional telah menyampaikan permintaan pembatalan Pergub tersebut sejak masa pemerintahan sebelumnya. Namun, hingga kini belum ada langkah konkret dari eksekutif untuk menanggapi permintaan tersebut secara resmi.

“Kami sudah dorong ini sejak lama. Bukan hanya perorangan, tapi secara kelembagaan DPRD telah menyatakan sikap dan mengusulkan agar Pergub itu dicabut atau direvisi total,” terang Owi.

Lebih lanjut kata Owi, keberadaan aturan itu tidak hanya melanggar prosedur teknis, namun juga mengesampingkan kepentingan publik yang seharusnya menjadi prioritas. Oleh karena itu, dengan hadirnya kepemimpinan baru di Pemprov Kaltim, pihak legislatif berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut.

“Ini waktunya memperbaiki fondasi regulasi. Masyarakat di desa-desa butuh kejelasan dan jaminan bahwa anggaran dari pemerintah bisa sampai tanpa hambatan aturan yang keliru,” pungkasnya. (AL/Adv/DPRDKaltim)



Tinggalkan Komentar