Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan berencana akan melaksanakan purna tugas masa bakti pada pertengahan Januari 2025 mendatang, kepada seluruh keanggotaan badan Adhoc baik anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Balikpapan tahun 2024.
"Acara pembubaran mungkin dilakukan di pertengahan Januari ini," ungkap Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono saat ditemui media di ruang kerjanya, Senin (6/1/2025).
Dijelaskannya, badan Adhoc dalam KPU Balikpapan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, berjumlah 264 orang. Adapun total itu sudah termasuk yang bertugas di sekretariatan.
Untuk anggota PPK berjumlah 30 orang di enam Kecamatan se-kota Balikpapan. Yang mana setiap Kecamatan diisi oleh lima orang anggota. Dan jumlah itu serupa dengan badan Adhoc di sekretariatan.
Sedangkan anggota PPS berjumlah 102 orang di 34 Kelurahan se-kota Balikpapan. Di mana setiap Kelurahan diisi oleh tiga orang anggota. Dan jumlah itu juga serupa dengan badan Adhoc di sekretariatan.
"Jadi anggota PPK dan PPS itu berakhirnya di bulan Januari ini, begitupun dengan menerima gaji. Dan setelah itu masa baktinya sudah purna tugas," terang Yudho sapaan karibnya.
Dia mengatakan, bahwa anggota PPK dan PPS pada Pilkada tahun ini, sudah sama-sama bertugas selama delapan bulan lamanya, yakni mulai Juni 2024 hingga Januari 2025.
Meski perekrutannya selisih dua minggu, PPK terlebih dahulu, namun bertugasnya sama-sama aktif pada Juni 2024 lalu.
"Selisih perekrutannya cuman dua minggu saja. Jadi anggota PPK dulu yang direkrut pada bulan Mei 2024, tapi mulai diaktifkan bertugasnya mulai Juni. Sedangkan untuk anggota PPS direkrut Juni dan langsung diaktifkan," akunya.
Kendati begitu, tambah Yudho, badan Adhoc tersebut nantinya sudah tak dilibatkan lagi pada pelantikan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan terpilih. Yang menurut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80 tahun 2024 dijadwalkan pada 10 februari mendatang.
Karena sejatinya, badan Adhoc itu dibentuk dalam rangka membantu tugas-tugas KPU Kabupaten/Kota untuk hal-hal teknis di tingkat Kecamatan dan Kelurahan.
"Jadi pas pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan nanti, badan Adhoc itu sudah tidak dilibatkan lagi, karena sudah beda urusan. Itu sudah urusannya Kota," ujarnya. (lex)