Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri, dan instansi terkait melakukan pemantauan terhadap pelaku usaha yang melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan nomor 300/686/Pem, terkait pembatasan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama perayaan Natal, Selasa (24/12/2024) malam.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono menjelaskan, bahwa pemantauan ini menyasar berbagai jenis THM, termasuk pub, bar, karaoke, panti pijat, kebugaran, hingga tempat billiard.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami langsung memberikan surat peringatan," kata Boedi di sela-sela kegiatan pemantauan.
Hasil pemantauan menunjukkan bahwa sebagian besar THM mematuhi SE dengan menutup kegiatan sementara, namun beberapa tempat billiard masih melanggar ketentuan.
“Biliar seharusnya buka dari pukul 11.00 Wita hingga 16.00 Wita dan pukul 21.00 Wita hingga 23.00 Wita, namun masih ada yang melanggar," jelasnya.
Dia menegaskan, bahwa penertiban ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif dan aman di Kota Balikpapan selama perayaan Natal.
Meski demikian, Boedi mengakui adanya keterbatasan jumlah petugas yang menyebabkan beberapa pelanggaran tidak langsung ditindak.
“Namun, kami akan terus melakukan pemantauan dan memberi teguran kepada semua THM yang melanggar," tegasnya.
Dalam kegiatan pemantauan, petugas juga menyita puluhan botol minuman keras (miras) yang dijual di lokasi billiard untuk dimusnahkan.
Boedi menambahkan, pada awal tahun 2025, pihaknya akan kembali menggelar razia miras dan Pom Mini sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan kota. (rie)