Tulis & Tekan Enter
images

Polairud Amankan 300 Batang Kayu Log Hasil Illegal Logging

Kaltimkita.com, KUTAI KARTANEGARA - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap pelaku illegal logging. Dengan potensi kerugian negara yang berhasil di selamatkan kurang lebih Rp 2.025.000.000.

Ada pun lokasi di perairan Sungai Belayan Desa Sebulu, Dusun Serbaya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Kamis (20/1/2022) lalu.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M.Yassin Kosasih dalam keterangan persnya menjelaskan, pengungkapan kasus bermula informasi dari masyarakat sekitar pukul 18.00 Wita.

"Kami dapat informasi adanya kayu rakit log atau kayu bulat yang dibentuk rakit ditarik oleh perahu ces (ketinting) tanpa dokumen sah," kata M.Yassin Kosasih, Selasa (25/1/2022).

Tim Patroli Kapal Polisi KAKATUA–5012 dan Kapal Polisi PINGUIN–5011 kemudian melaksanakan patroli menggunakan speed patroli di perairan Sungai Belayan.

"Tim kami memeriksa Kayu rakit log sejumlah tiga batang yang tidak disertai dengan dokumen yang sah. Kayu ditarik oleh perahu ces milik R dan S," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, pemilik kayu ditetapkan sebagai tersangka dan dalam pemeriksaan oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim.

"Dari pengungkapan kasus tersebut, kami juga amankan barang bukti berupa kayu bulat campuran sejumlah 300 batang dan satu unit perahu katingting", jelasnya.

Pengembangan Kasus

Selasa hari ini (25/1/2022) sekira pukul 02.00 Wita, tim gabungan dari Ditpolair Baharkam Polri dan Ditpolair Polda Kaltim telah melakukan pengembangan. Dan berhasil mengamankan sekitar 1.000 batam kayu jenis meranti dan kayu campuran dari TKP ke dua.

"Jarak dari TKP pertama sekitar 2.5 jam. Tersangka saat itu melarikan diri. Saat ini penyidik gabungan sedang melakukan pengejaran dan pengembangan kasus. Diduga bahwa pelakunya merupakan jaringan," ucapnya.

Atas perbuatanya tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf (e) Jo pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah di ubah dalam UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah di ubah dalam UU RI NO 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja," pungkasnya. (bie)


TAG

Tinggalkan Komentar