Kaltimkita.com BALIKPAPAN - Polda Kaltim pada 23 November 2021 lalu mengamankan seorang pria berinisial AW (25). Warga yang tinggal di Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan itu harus berurusan dengan hukum karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang jurnalis perempuan atau wartawati berinisial R.
Senin, 29 November 2021, hasil pengungkapan kasus tersebut dirilis. Dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo. Sejumlah awak media hadir pada kesempatan tersebut.
Yusuf menerangkan, pelaku AW ditangkap di rumahnya setelah mendapat laporan dari korban. Dalam aksinya, AW melakukan video call lewat instagram dan menunjukan alat kelaminnya.
"Dia random pilih korban, yang dianggap menarik divideo callnya dan menunjukan alat vital. Korban yang tidak terima kemudian melapor dan kami amankan pelaku," kata Yusuf.
Selain pelaku, diamankan juga barang bukti seperti satu unit handphone, satu simcard provider telekomunikasi, satu mikro sd, satu buah cd hasik ekstrak instagram, kaos, celana, dan tangkapan layar video pria sedang masturbasi. "Semua barang bukti diamankan dari rumah tersangka," tuturnya.
Meski sudah tersangka, AW untuk sementara tidak dilakukan penahanan. Sebab, sesuai hasil pemeriksaan dan rekomendasi dokter jiwa, tersangka mengidap retardasi mental atau disabilitas intelektual.
Hal itu juga didukung dengan sejumlah dokumen yang diperlihatkan orang tua tersangka, di mana mulai dari SD hingga SMA bersekolah di Sekolah luar Biasa (SLB). Pihak keluarga pun menjamin tersangka tidak akan melarikan diri.
"Yang bersangkutan mengidap penyakit tuna grahita itu, di mana seseorang itu mengalami keterbelakangan mental sehingga kita tidak melakukan penahanan. Kita mendapatkan jaminan dari pihak keluarga, bahwa pelaku ini tidak akan lari kemana-mana," ucapnya.
Meski begitu, kasus tersebut tetap berlanjut. Karena penyidik akan meminta keterangan saksi ahli. Saat ini kasus masuk dalam tahap penyidikan dan masih terus didalami.
“Perkara tetap lanjut, karena nanti ada keterangan saksi ahli. Nanti itu yang akan menjadikan kesimpulan kita. Keterangan saksi kita lampirkan, gunanya adalah untuk jalannya proses persidangan. Nanti tergantung bagaimana hakimnya memutuskan," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, AW dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan hukuman penjara paling lama enam tahun penjara dan atau pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (an)