Tulis & Tekan Enter
images

Konferensi pers pengungkapan kasus di Mako Polda Kaltim, Kamis (14/9/2023). (istimewa)

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 3 Kilo Lebih Sabu Senilai 4,5 Miliar

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah banyak di Kota Balikpapan.

Total sabu siap edar seberat 3.073 gram atau tiga kilogram lebih disita dari tangan MS (22), warga Pinrang, Sulawesi Selatan. Apabila berbentuk uang, maka sabu tersebut senilai Rp 4,5 miliar.

Kasubbid Penmas AKBP I Nyoman Wijaya menjelaskan, MS diamankan di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kariangan, Balikpapan Barat pada Kamis (7/9/2023) laly, sekitar pukul 00.15 Wita.

"Dari tangannya tersangka diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 3.073 gram. Sabu ini rencananya akan diedarkan di wilayah Balikpapan," kata Nyoman saat konferensi pers pengungkapan kasus, Kamis (14/9/2023).

Kanit Sidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim IPDA Candra Silalahi menambahkan. MS merupakan TKI Ilegal. Barang haram tersebut diperolehnya dari Malaysia dan dibawa menuju Kota Balikpapan melalui perjalanan darat.

"Pelaku lewat Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, hingga tiba di Balikpapan," tuturnya.

Saat penggeledahan, awalnya petugas menemukan dua bungkusan teh Cina yang di dalamnya terdapat barang bukti sabu-sabu seberat dua kilogram. Namun, saat diinterogasi MS mengaku masih menyimpan sabu di kawasan Kariangau.

Aparat lantas langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan menemukan satu kilogram sabu yang dikemas dalam bungkusan teh Cina.

Sabu yang diamankan dari tangan MS tersebut memiliki kualitas super dengan harga pasaran secara keseluruhan Rp 4,5 miliar.

"MS dijanjikan oleh bosnya Rp 50 juta setiap mengantarkan barang. Dia nekat terjun ke bisnis ini untuk bayar utang keluarga," ucapnya.

Barang bukti kemudian langsung dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan kedalam cairan. Selanjutnya dibuang ke dalam toilet. "Ada lima gram kami sisihkan untuk barang bukti persidangan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, MS terancam hukuman mati. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (an)



Tinggalkan Komentar