Tulis & Tekan Enter
images

Proses pemusnahan dua kilogram sabu-sabu di Polda Kaltim, Selasa (27/4/2021)

Polda Kaltim Musnahkan 2 Kilo Sabu Dan 50 Gram Ganja

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Ditresnarkoba Polda Kaltim memusnahkan barang bukti 2 kilogram narkotika jenis sabu dan 50 gram ganja, Selasa (27/4/2021) di gedung Polda Kaltim.

Proses pemusnahan dipimpin oleh Wadir Dit Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko. Disaksikan langsung oleh masing-masing tersangka selaku pemilik barang.

"Yang dimusnahkan ini ada sabu 2 kilo dan ganja 50 gram," kata AKBP Rino dihadapan awak media yang hadir dalam kegiatan pemusnahan.

Ada pun 2 kilogram sabu-sabu tersebut  diamankan dari tersangka YT (31) pada 10 April 2021 lalu di sebuah warung makan di Jalan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.

Sesuai aturan, setelah adanya penetapan dari kejaksaan maka diwajibkan untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti. Namun, tidak semuanya. Sebagian disisihkan untuk keperluan persidangan dan penyelidikan.

"Sesuai amanat undang-undang bahwa disisihkan sedikit untuk barang bukti, sisanya dimusnahkan," ungkapnya.

Sementara untuk 50 gram ganja didapat dari tersangka AK (25) yang diamankan baru-baru ini di Kota Samarinda. "Pengungkapan kasus ganja sebelum yang sabu 2 kilo," tuturnya.

Tersangka AK mengaku mendapatkan barang tersebut dari luar Kaltim yang ia pesan melalui media sosial. "Pesannya online, dikirim lewat jasa ekspedisi. Rencana buat pakai sendiri," pungkas AK. (an)



Tinggalkan Komentar