Tulis & Tekan Enter
images

Polda Kaltim Musnahkan 200 Gram Sabu Hasil Pengungkapan Kasus di Samarinda

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim hari ini, Kamis (16/5/2024), menggelar pemusnahan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus di Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Barang bukti sabu seberat 200 gram ini disita dari dua tersangka, HW dan SH, di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sungai Pinang, yaitu di Jalan Perintis dan Jalan Gerilya.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen kami dalam pemberantasan narkoba di Kaltim,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana, didampingi Paurminopsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim Iptu Wariston Simanjuntak.

Penangkapan HW dan SH berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di kawasan tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal segera bergerak dan melakukan penyelidikan. Akhirnya, tim berhasil menangkap HW dan SH yang sedang berboncengan,” jelas Iptu Wariston.

Saat digeledah, petugas menemukan 9 paket sabu yang disimpan oleh HW dan SH dengan berat total 221 gram. “Seluruh barang bukti sabu inilah yang kami musnahkan hari ini,” tegas Iptu Wariston. (bie)


TAG

Tinggalkan Komentar