Tulis & Tekan Enter
images

Net

Polisi Kantongi Beberapa Nama Artis Lain yang Terlibat Prostitusi Cassandra Angelie

Kaltimkita.com, JAKARTA - Kasus prostitusi online yang menjerat artis Cassandra Angelie kini tengah dikembangkan polisi usai munculnya nama-nama sejumlah artis yang terlibat kasus serupa. Apa saja profesi para pesohor yang terkait kasus prostitusi tersebut?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan pihaknya telah mengantongi nama-nama dari artis tersebut. Zulpan menyebut para pesohor itu rata-rata berprofesi sebagai pemain sinetron dan film.

"Iya seputar itu," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/1/2022). Zulpan menjawab pertanyaan para artis yang terlibat itu apakah seorang pemain film dan sinetron.

Zulpan masih enggan menjelaskan lebih jauh perihal keterlibatan sejumlah pemain film dan sinetron yang juga terlibat prostitusi online. Terkait jumlah artis yang terlibat prostitusi dan telah dikantongi namanya oleh polisi pun belum dibeberkan.

"Ini nggak bisa disampaikan karena menyangkut kehormatan seseorang, hal-hal bersifat pribadi," katanya.

Zulpan hanya mengatakan penyidik kini tengah mengembangkan kasus prostitusi online yang telah menetapkan Cassandra Angelie sebagai tersangka. Pemanggilan kepada artis lain yang diduga terlibat akan segera dilakukan.

"Terkait pengembangan lain yang saya sampaikan ada list kami juga sudah miliki para artis, khususnya di Ibu Kota yang ada di dalam list ketiga muncikari. Ini juga akan kami lakukan pemanggilan. Tapi hari ini belum ada yang dilakukan pemanggilan. Tapi jadwal pemanggilan akan segera disusun oleh penyidik yang tangani," jelas Zulpan.

Seperti diketahui, Cassandra Angelie dan muncikarinya ditangkap polisi karena diduga terlibat prostitusi. Cassandra Angelie ditangkap pada Rabu (29/12/2021) di sebuah hotel di daerah Jakarta Pusat.

Hasil pemeriksaan awal, polisi sebelumnya telah mengungkap ada selebritas lain di daftar atau list yang dipegang muncikari Cassandra. Zulpan mengatakan pihaknya telah mengantongi data soal pesohor lain yang masuk daftar muncikari itu.

"Kita harapkan mereka yang berusia masih muda untuk tidak melakukan kegiatan prostitusi online lagi," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).

Namun Zulpan enggan menyebut detail siapa saja nama selebritas yang ada di daftar itu. Dia menegaskan polisi mengantongi bukti dugaan prostitusi online yang kemudian menjerat Cassandra Angelie dan tiga muncikarinya sebagai tersangka.

"Jadi semua handphone mereka menjadi barang bukti dan di situ juga sudah diketahui dan membuktikan unsur pidananya terjadi percakapan, pengaturan untuk kegiatan prostitusi, sehingga terjadi pertemuan di Hotel Ascott tersebut," katanya.

Cassandra Angelie dan tiga muncikarinya dijerat pasal berlapis. Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I UU ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP. (det/bie)


TAG

Tinggalkan Komentar