Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Penyidik Polda Kalimantan Timur terus menggali fakta-fakta baru terkait tragedi tenggelamnya enam anak di kubangan air perumahan Balikpapan.
Polisi memanggil manajemen perumahan dan beberapa saksi yang sebelumnya sudah memberikan keterangan.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menyebutkan proses hukum kasus ini belum beranjak dari tahap penyelidikan.
Penyidik masih menghimpun berbagai keterangan dari pihak-pihak yang terlibat sebelum memutuskan apakah kasus ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kami masih mendalami keterangan dari manajemen perumahan dan para saksi. Prosesnya belum naik ke penyidikan," jelas Yuliyanto.
Yuliyanto menegaskan, polisi akan mendengarkan semua tuntutan dari keluarga korban.
Namun, keputusan hukum tetap akan diambil berdasarkan fakta-fakta yang berhasil dikumpulkan tim penyidik di lapangan.
Hasil dari proses hukum ini nantinya akan polisi sampaikan secara transparan kepada keluarga korban dan publik.
"Keluarga korban punya hak untuk menyampaikan keinginan mereka, dan kami akan tampung semua itu. Tapi keputusan kami tetap berdasar pada fakta hukum yang kami temukan," tandasnya.
Soal hasil pemeriksaan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Yuliyanto mengaku pihaknya belum menerimanya.
Menurutnya, masih ada beberapa dinas lain yang perlu diperiksa terkait keberadaan kubangan yang menjadi lokasi kejadian.
Polda Kaltim juga membuka pintu lebar bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan.
Jika ada fakta baru yang belum tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), polisi berjanji akan meneliti dan memverifikasi kebenarannya.
"Kami terbuka dengan informasi baru dari masyarakat. Selama relevan dengan pemeriksaan yang sudah berjalan, kami akan telusuri dan pastikan kebenarannya," tutup Yuliyanto.
Diberitakan sebelumnya, keluarga enam anak yang tewas tenggelam di kubangan air kawasan Graha Indah, Balikpapan Utara, masih menuntut keadilan.
Kuasa hukum korban, Ardiansyah, menegaskan kasus ini tidak berangkat dari laporan keluarga, melainkan informasi masyarakat yang kemudian diproses Polda Kaltim melalui laporan model A.
Ia membantah anggapan kecelakaan murni, karena ada dugaan aktivitas tertentu yang menyebabkan terbentuknya kubangan berbahaya tersebut.
"Kami melihat ini bukan peristiwa spontan atau murni kecelakaan," tegas Ardiansyah.
Ardiansyah juga mengungkap adanya pemberian uang Rp15 juta per korban yang belakangan disertai draf pernyataan untuk mengakhiri proses hukum, namun sebagian keluarga menolak.
Fokus tuntutan keluarga adalah mengusut penyebab kubangan dan pihak yang bertanggung jawab secara pidana maupun perdata.
Sebagai pengingat, terjadi insiden di kubangan bekas galian air (waduk) di Kilometer 8, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara menjelang maghrib, Senin (17/11/2025).
Enam anak dilaporkan tenggelam saat berenang dan seluruhnya meninggal dunia, di antaranya terdapat dua pasangan saudara.
Warga setempat awalnya melihat enam anak terjebak di kubangan tersebut. Banyak yang mencoba menolong, namun kubangan yang dalam dan lumpur tebal menyulitkan evakuasi segera. (zyn)


