Kaltimkita.com, BONTANG - Satresnarkoba Polres Bontang kembali menangkap pengedar Natkotika jenis Sabu. Kali ini Seorang pria berinisial R (39), ditangkap Kamis (14/3/2024) pukul 16.00 di Jalan Arif Rahman Hakim, KM 3, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat.
Warga jalan poros Bontang-Sangatta KM 13 Desa Bumi Indah itu kedapatan meliki barang haram tersebut.
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,77 gram yang disimpan di dalam jaket berwarna hijau.Bukan itu saja, bungkus rokok, tisu, dan ponsel ditahan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan, penangkapan ini berkat laporan masyarakat. Dari situ tim bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya,didapati pria yang mecurigakan dan di geledah.
“Barang bukti sabu didapat saat pengeledahan.Dan kami langsung tidak lanjutin untuk diproses terkait dari mana barang itu didapatkan”terangnya.
Atas perbuatannya pria berinisial Ra (39) itu kini mendekam di Mapolres Bontang. Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“ Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (one)