KaltimKita.com, BERAU - Unit PPA Polres Berau berhasil mengungkap kasus prostitusi online anak di bawah umur. Ya, pengungkapan tersebut berhasil dilakukan usai membekuk satu mucikari berinisial RAA (21).
Wanita yang telah ditetapkan tersangka itu diamankan di Jalan KH Dewantara, Kelurahan Gayam. “Korban dijajakan melalui aplikasi chatting berwarna hijau,” ujar Kabagops Polres Berau, Kompol Febriadi Silvano Muabuat kepada awak media, Selasa (14/2/2023).
Pria berpangkat satu melati ini menuturkan, pengungkapan kasus eksploitasi terhadap anak di bawah umur bermula dari laporan masyarakat ke hotline Polres Berau dan WhatsApp Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku sudah menjajakan pekerja seks komersial (PSK) sejak delapan bulan lalu. Sebanyak dua anak belasan tahun disiapkan untuk melayani pria hidung belang secara online.
Masih berumur 16 tahun. Sementara untuk tarif sekali kencan, tersangka menjajakan korbannya berkisar Rp 500 hingga Rp 1 juta. Dengan keuntungan Rp 100.000 hingga Rp 300.000. “Dari pengakuan pelaku, tidak ada yang berstatus pelajar,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,” tandasnya. (git)