Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) wilayah V telah meminta keterangan terhadap distributor minyak goreng kemasan, terkait adanya pembatasan pasokan dan praktek tying penjualan Minyakita.
"Pada hari ini untuk sementara Kanwil V memperoleh keterangan dari 2 distributor minyak goreng yakni PT. Artam Kumalajaya dan Perum Bulog, sedangkan satu distributor yaitu PT. Indomarco Adi Prima tidak hadir,” kata Manaek SM Pasaribu, Kepala KPPU Kanwil V Balilkpapan dalam keterangan persnya, Selasa (14/2/2023).
Manaek melanjutkan, setelah meminta keterangan terhadap distributor tersebut, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak lain yang terkait dengan penjualan Minyakita.
Pemanggilan distributor dilakukan setelah Kanwil V melakukan pemantauan di hilir atau pasar mengenai penjualan minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan merk Minyakita.
Di mana masyarakat mengeluhkan ketersediaan Minyakita cukup terbatas dan harga Minyakita di beberapa pedagang dijual di atas HET yang ditetapkan di kemasan.
"Pemerintah menetapkan harga minyak goreng kemasan subsidi itu sebesar Rp 14.000, tetapi di pasaran ditemukan produk Minyakita dijual dengan harga sampai Rp 17.500 per kemasan," ujarnya.
Informasi yang disampaikan kepada Kanwil V, pihak distributor seperti Bulog dan Artam Kumalajaya sudah mengajukan pembelian kepada pihak pemasok namun belum terkirim barangnya.
Bahkan Bulog mengaku sudah membayar tunai pembelian kepada produsen tetapi hingga sekarang pasokan masih tersendat.
Kanwil V beberapa waktu lalu telah mengundang SKPD yang membidangi perdagangan di lima Provinsi di Kalimantan untuk berdiskusi mengenai distribusi Minyakita dan bagaimana melakukan pengawasan secara bersinergi.
“Kami akan tindak lanjut apakah ada pengaturan atau penahanan pasokan Minyakita ke masyarakat yang dilakukan secara sengaja,” tutur Manaek.
Manaek menghimbau bahwa apabila stok Minyakita tersebut merupakan alokasi DMO maka seharusnya dapat didistribusikan pihak produsen ke daerah secepatnya.
Sebelumnya, Kanwil V juga menemukan fakta bahwa ada praktek penjualan bersyarat atau tying agreement dalam bentuk persyaratan untuk setiap pembelian Minyakita dalam jumlah tertentu. Diwajibkan membeli produk merek tertentu dalam jumlah tertentu dari distributor.
Penjualan bersyarat Minyakita dengan produk lain terjadi sejak Januari lalu. Penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup, di mana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
Berdasarkan keterangan dari PT. Artam Kumalajaya, pihaknya mengaku ketika membeli Minyakita juga diwajibkan untuk dapat memasarkan atau menjual produk lain juga.
Karena membeli Minyakita sekaligus juga membeli produk lain, maka pihaknya berusaha juga untuk dapat menjual produk lain yang sudah terbeli tersebut kepada retailer.
Kanwil V dalam kesempatan tersebut melakukan advokasi persaingan usaha yang sehat khususnya dalam hal distribusi minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan Minyakita.
"Dari perspektif persaingan usaha penjualan bersyarat atau tying agreement dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Perdagagan Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat" pungkas Manaek. (an)