Kaltimkita.com, PASER — Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Paser berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Paser. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial MR (27) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., M.M., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan Tanah Grogot.
“Tim Elang Polres Paser melakukan serangkaian penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu,” ujar AKP Suradi.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 02.30 WITA, di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 386 gram, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba, seperti timbangan digital, plastik klip kosong, sendok takar, dan barang bukti lainnya.
Pelaku MR, yang berdomisili di Tanah Grogot, diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Pengungkapan kasus ini berkat informasi masyarakat yang diterima melalui call center 110 Polres Paser, serta kerja keras Tim Elang Polres Paser dalam memberantas peredaran narkoba. Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Kapolres Paser menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus berupaya keras menindak tegas pelaku peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Paser,” tegas AKBP Novy Adi Wibowo.
Polres Paser juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui call center 110 bebas pulsa, guna mencegah penyebaran narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa. (bie)


