kaltimkita.com, Penajam - Dua warga Penajam Paser Utara tak berkutik saat tim gabungan Opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU datang menangkapnya. Ya Ipul (28) dan Raya Hatta Dilaga (39) berhasil diamankan yang dipimpin langsung oleh Kanit II Sat Resnarkoba Polres PPU Ipda Jevier
Ya aksi keduanya ketahuan lantaran adanya laporan dari masyarakat Desa Babulu Darat yang kerap melihat transaksi tertutup dengan mendatangi ke rumah pengedar. Dari laporan tersebut, tim pun langsung bergerak cepat dan tak butuh waktu lama, kedua tersangka berhasil diamankan sekira pukul 16.30 Wita, Ahad (28/6) kemarin.
Oleh keduanya, pihak kepolisian berhasil mendapat dua paket sabu yang dibungkus kedalam pelastik dengan berat 100,40 gram. Selain itu, juga menyita dua unit HP bersama satu buah kunci mobil Kijang Innova.
“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung bergerak cepat. Alhasil setelah dilakukan pemeriksaan dari tersangka didapati sebanyak 100,40 gram,“ kata Ipda Jevier.
Atas perbuatannya, selanjutnya Tim Opsnal membawa pelaku ke Polres PPU guna proses hukum lebuh lanjut dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (tim)