Kaltimkita.com, Balikpapan - Narkotika jenis sabu memang kian mengkhawatirkan. Kenapa tidak, penyebarannya kian luas, termasuk di Balikpapan. Untuk itu, Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim bersama Polresta Balikpapan terus aktif berburu jaringannya.
Kali ini sukses menangkap Akhmad Ramadani (27) warga Jalan Soekarno Hatta KM 10, Kelurahan Karang Joang. Dirinya diringkus setelah kedapatan membawa sabu, Sabtu (27/6) lalu sekira pukul 14.30 Wita.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan dua paket sabu dalam kemasan plastik bening seberat 1,16 gram, satu unit HP android serta satu buah aluminium foil warna kuning.
Dir Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Budi Santoso mengatakan tersangka ditangkap lantaran adanya informasi dari masyarakat. Dari situ, tim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkapnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi. ”Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,“ kata Kombes Pol Budi Santoso. (tim)