Kaltimkita.com, Balikpapan - Polresta Balikpapan berhasil mengamankan 5 kilogram lebih sabu dari empat orang tersangka di dua TKP berbeda.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat. Bahwa di Jalan Letjen Suprapto, Baru Ulu, Balikpapan Barat sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pengedar berinisial HI (35) pada Rabu 25 November 2020 sekira pukul 14.30 Wita.
"Awalnya kita menangkap pengedar di lapangan. Didapati barang bukti satu paket sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat brutto 50,96 gram," kata Kombes Pol Turmudi, Jumat (27/11).
Setelah dikembangkan, petugas bergegas menuju TKP kedua di Jalan Tanjung Pura, Telaga Sari, Balikpapan kota. Diamankan 3 tersangka lainnya berinisial AT (29), MA (23) dan ST (28).
Bersama barang bukti sabu dalam bungkus besar berat brutto 5,066 gram. Ditambah satu paket sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat brutto 10,20 gram. "Total kesluruhan barang bukti jadi 5,176 gram," ungkap Turmudi.
Pengungkapan ini, lanjut Turmudi, merupakan jaringan lama yang ada kaitan dengan jaringan Gunung Bugis. Juga merupakan rekor terbaru, sebelumnya Polresta menggagalkan 1,6 Kg sabu siap edar di Balikpapan.
"Tapi ini bukan soal rekor. Ini bentuk komitmen kita ternyata di Balikpapan kalau kita serius semua masyarakat ikut membantu terlibat dalam memerangi narkoba, ya hasilnya alhamdulillah," tuturnya.
Turmudi menambahkan, 5 kg sabu yang diamankan kali ini diperkirakan dapat menyelamatkan 15.000 orang dari pengaruh narkoba. "15 ribu kita bisa menyelamatkan generasi muda dari bahaya norkoba," pungkasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5–20 tahun penjara. (tim)