Kaltimkita.com, Kukar - Polsek Sangasanga Polres Kukar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu pada Rabu (15/7).
Dalam kasus ini, petugas mengamankan pelaku berinisial MS (15) warga Jalan Yos Sudarso RT.02, Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kukar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa rumah terlapor sering dijadikan transaksi jual beli Nlnarkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu yang sempat dibuang keluar rumah melalui dapur.
"Setelah dilakukan introgasi dan benar bahwa barang bukti berupa sabu-sabu tersebut merupakan miliknya, selanjutnya tersangka kami amankan ke Mako Polsek Sangasanga," kata Kapolsek Sangasanga AKP Zainal Arifin.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 3 poket ukuran kecil dengan jumlah berat kotor 1,53 gram.
Barang bukti lainnya 1 buah timbangan digital warna hitam, 7 buah korek gas, 7 buah pipet plastik masing-masing warna putih, hitam dan hijau.
"Kemudian 1 buah pipet kaca bening, 6 pack plastik klip kosong masing-masing ukuran sedang sebanyak 1 pack dan plastik klip ukuran kecil sebanyak 5 pack dan 1 buah kantongan plastik warna hitam," ujarnya.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama menjauhakan diri dari narkoba.
"Yang disayangkan tersangka masih bisa dikatakan remaja yang harusnya menikmati bangku sekolah, namun mungkin karena masalah ekonomi jadi terjerumus ke jalan yang salah, oleh karena itu pentingnya peran serta perhatian yang lebih dari orangtua”, imbuh Kombes Pol Ade Yaya. (hms/tim)