Kaltimkita.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara menggelar Pra Forum Perangkat Daerah sebagai tindak lanjut terhadap hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan.
Kegiatan ini berlangsung secara hybrid dan bertempat di Ruang Rapat Lantai 1 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutai Kartanegara (Kukar), pada Selasa (25/2/2025).
Dalam sambutannya, Sekda Kukar Sunggono menegaskan bahwa pelaksanaan Pra Forum Perangkat Daerah bertujuan untuk mengkoordinasikan usulan dari kelurahan, desa, serta kecamatan agar selaras dengan program kerja OPD.
Ia menekankan pentingnya peran Bappeda dan OPD dalam menentukan skala prioritas pembangunan di setiap daerah.
“Karena ini masih tahap pra-forum, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dalam Musrenbang tingkat kabupaten nantinya,” ujar Sunggono, pada Selasa (25/2/2025).
Selain itu, Sunggono juga mengimbau kepada OPD dan camat agar tidak ada intervensi dalam proses pembangunan dari pihak mana pun.
Menurutnya, perencanaan pembangunan sudah memiliki dasar aturan yang jelas, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) RPJMD, serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Terkait dengan isu pokok pikiran (Pokir), Sunggono menjelaskan bahwa di Kukar sudah ada mekanisme khusus yang difasilitasi oleh Sekretaris Dewan (Sekwan). Namun, ia menyoroti adanya pokok pikiran yang ditetapkan di luar batas waktu yang telah direncanakan dalam proses perencanaan pembangunan.
“Seharusnya, pokok pikiran hanya sampai pada tahap perencanaan, bukan hingga tahap pelaksanaan,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperingatkan adanya potensi kerawanan hukum dalam pelaksanaan pokok pikiran.
Sebagai penutup, Sunggono menegaskan kepada seluruh OPD dan camat agar menghindari praktik komitmen fee dalam setiap proses pembangunan.
“Jangan sampai ada komitmen fee, karena itu dapat menimbulkan permasalahan hukum,” pungkasnya. (ian)