Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial AN (49) harus merayakan Hari Raya Idul Fitri di balik jeruji besi. AN tega melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita paruh baya, NN (39), di kawasan Balikpapan Timur.
Kejadian mengerikan ini bermula saat NN hendak mengendarai sepeda motornya. Tanpa alasan yang jelas, AN tiba-tiba memukul kepala NN dengan batu bata merah.
Ketika NN berusaha bertanya, AN bukannya meminta maaf, tetapi malah mencabut pisau badik dan menusukkannya ke arah korban. Beruntung, NN berhasil menangkis tusukan tersebut, meskipun mengalami luka di tangan.
Merasa tidak terima atas perlakuan kejam AN, NN kemudian melaporkannya ke Polsek Balikpapan Timur. Unit Buser Polsek pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan AN beserta barang bukti batu bata merah.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. Kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas AKP Jajat Sudrajat, Kapolsek Balikpapan Timur.
AN dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. (bie)